Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Kesuksesan Merdeka Belajar dalam Mengakselerasikan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Eduaksi | Friday, 28 Apr 2023, 01:26 WIB

Merdeka Belajar merupakan kebijakan yang diluncurkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai langkah dalam mentransformasi dan mereformasi pendidikan tanah air demi tercapainya sumber daya manusia yang unggul dan mempunyai Profil Pelajar Pancasila yang tertanam. Pendekatan pada kebijakan ini memberi ruang kepada para pelajar dalam memilih pelajaran sesuai dengan peminatan mereka. Tentunya hal tersebut akan mendorong optimalisasi pengembangan bakat serta membuka lebar pintu ajang karya anak bangsa.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Zulfikri Anas mengatakan bahwa program Merdeka Belajar dapat memberikan kesempatan bagi guru untuk menghadirkan pembelajaran yang bermakna dan mendalam untuk muridnya “Penekanannya di sini adalah seberapa jauh terjadinya perubahan proses belajar supaya penuntasan penyampaian materi sekarang lebih kepada pelayanan terhadap anak, sehingga setiap anak dapat menemukan cara terbaik bagi dirinya untuk tumbuh dan berkembang.”

Bagi para guru, Program Merdeka Belajar memberikan keleluasaan untuk memakai berbagai perangkat ajar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan muridnya.

“Salah satu konsep sederhana mengenai reformasi pendidikan atau perubahan kurikulum yang akan dilakukan ialah memberikan kemerdekaan kepada guru-guru untuk mengajar pada level yang cocok dengan muridnya.” Ungkap Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Konsep kemerdekaan bagi para guru didasari atas sebuah fakta lapangan yang sudah terjadi di pendidikan Indonesia saat ini yakni semua murid pada level yang sama disajikan level kurikulum yang sama tanpa meninjau dan memperhatikan kompetensi anak terhadap hal tersebut.

Guru diberikan kebebasan untuk menentukan ragam cara penyampaian kurikulum dan gaya mengajar yang akan didukung dengan komitmen dari Mendikbud dalam melakukan peningkatan kapasitas guru sehingga standarisasi pembaharuan pendidikan di Indonesia dapat tercapai dan berjalan secara maksimal. Aplikasi dengan beragam referensi bagi guru juga akan disediakan agar mereka dapat mengembangkan praktik mengajar secara mandiri.

Nadiem mengungkapkan, peserta didik dapat memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat dan aspirasinya. Sedangkan guru bisa mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik.

Konsep pengembangan Program Merdeka belajar ini tidak melewati pemangku kepentingan seperti Institusi Pendidikan. Sekolah diberikan kewenangan dalam melakukan pengembangan serta pengelolaan pembelajarann dan kurikulum agar selaras dengan idiosinkrasi satuan pendidikan dan peserta didiknya.

Seorang guru SMAN 1 Kota Bima, NTB Indonesia, Taman Firdaus menyatakan bahwa sekolahnya telah menerapkan kurikulum Merdeka Belajar semenjak setahun ke belakang “Kurikulum Merdeka ini lahir dengan prinsip yang memerdekakan, memberdayakan, dan menguatkan kolaborasi. Seluruh elemen diberi ruang yang berlandaskan pada kebutuhan nyata peserta didik.”

Penerapan program Merdeka Belajar bukan hanya sekedar perubahan pada dokumentasi dan administrasi, tetapi lebih menitikberatkan pada pengembangan kualitas belajar murid dan kualitas hubungan serta interaksi mereka terhadap guru. Pengembangan ini mendukung pemulihan belajar yang telah dipantau dan dinilai lebih fleksibel, memberi titik fokus pada materi esensial, dan membentangkan ruang yang lebih luas kepada pengembangan kompetensi dan karakter para pelajar bangsa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image