Ancaman Cuaca Panas dan Pencemaran Udara
Info Terkini | 2023-04-26 10:58:23Meskipun cuaca panas yang terjadi di banyak daerah Indonesia saat ini bukan karena gelombang panas Asia namun fenomena itu perlu antisipasi dan informasi yang benar terkait dengan solusi ancaman cuaca panas atau temperatur ekstrim dari berbagai aspek.
Badan Klimatologi Meteorologi dan Geofisika (BMKG) jangan hanya meminta masyarakat tidak panik namun perlu penjelasan efek apa saja yang terdampak cuaca panas, baik yang menyangkut kesehatan maupun terhadap lingkungan sehingga publik bisa mengambil tindakan yang tepat. Misalnya dampak terhadap perubahan lingkungan, sifat air, bangunan, peralatan, hingga kendaraan.
BMKG menyebut semenjak pekan lalu hingga hari ini, hampir sebagian besar negara-negara di Asia Selatan masih terdampak gelombang panas atau "heatwave". Badan Meteorologi di negara-negara Asia seperti Bangladesh, Myanmar, India, China, Thailand dan Laos telah melaporkan kejadian suhu panas lebih dari 40°C yang telah berlangsung beberapa hari belakangan dengan rekor-rekor baru suhu maksimum di wilayahnya. Kumarkhali, kota di distrik Kushtia, Bangladesh menjadi daerah terpanas dengan suhu maksimum harian yang tercatat sebesar 51,2 C pada 17 April 2023. Sedangkan 10 kota terpanas di Asia lainnya terjadi sebagian besarnya berada di Myanmar dan India.
Di Indonesia, suhu maksimum harian tercatat mencapai 37,2॰C di stasiun pengamatan BMKG di Ciputat pada pekan lalu, meskipun secara umum suhu tertinggi yang tercatat di beberapa lokasi berada pada kisaran 34॰C - 36॰C hingga saat ini. Suhu panas bulan April di wilayah Asia secara klimatologis dipengaruhi oleh gerak semu matahari, namun lonjakan panas di wilayah sub-kontinen Asia Selatan, kawasan Indocina dan Asia Timur pada tahun 2023 ini termasuk yang paling signifikan lonjakannya. Bencana gelombang panas yang melanda berbagai negara terjadi setiap tahun dengan skala yang terus meningkat. Korban paling banyak dari kalangan pekerja lapangan dan lansia atau tunawisma yang tidak dapat beradaptasi atau mengungsi.
Meskipun tingkatnya tidak separah di India, kondisi di tanah air juga perlu antisipasi. Terutama di kota besar yang terkena polusi udara. Temperatur ekstrim berdampak negatif terhadap kehidupan kota, antara lain rawan bahaya kebakaran dan timbulnya penyakit. Beberapa kota sangat riskan terhadap temperatur ekstrim dan berbagai modus polusi udara yang antara lain disebabkan oleh asap kendaraan bermotor, gas buang industri hingga gas dan partikel hasil pembakaran sampah.
Segenap warga sebaiknya menyadari bahwa dari langit kita bisa melihat isyarat atau tanda-tanda alam. Tak bisa dipungkiri lagi, alam selalu memberi sinyal kepada manusia jika akan terjadi hal-hal yang luar biasa. Langit adalah cermin yang tidak pernah dusta. Disana banyak tanda-tanda yang seharusnya membuat segenap warga kota introspeksi.
Salah satu tanda yang bisa disimak dan diukur adalah betapa mengerikan bahaya polusi udara yang kian mencekam seisi kota. Meskipun sudah ada peraturan daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara ( PPU ) namun hal itu kurang memberikan arti dan belum diimplementasikan dengan baik. Pada saat ini penampakan difusi cahaya di langit akibat pekatnya kabut polusi semakin sering kita saksikan. Hal itu mestinya menjadi peringatan serius. Kesadaran masyarakat mesti ditumbuhkan. Bencana polusi udara karena ulah manusia tidak kalah gawatnya dengan bencana banjir, tanah longsor ataupun gempa bumi. Kita tidak bisa mengingkari bahwa sampah kota yang beratnya mencapai ribuan ton tersebut sudah pindah ke udara akibat proses pembakaran yang ngawur.
Cara penanganan sampah kota dengan sistem open dumping yang digunakan di TPA ternyata juga masih diwarnai dengan tindakan dengan cara pembakaran. Padahal, menurut disiplin ilmu pengetahuan lingkungan, pembakaran sampah tersebut sangat diharamkan. Karena pembakaran itu menghasilkan oksidan yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Lebih-lebih kalau sampah yang dibakar tergolong sampah non-organik, seperti plastik, kaca, ataupun logam. Jika itu dilakukan sama saja dengan memindahkan sampah di permukaan tanah ke udara dalam bentuk oksidan dengan volume yang sangat besar.
Sekarang ini sumber polusi udara di kota sulit dikendalikan lagi. Diperlukan pemimpin kota yang bisa menegakkan Perda PPU secara tegas dan mampu menindak tanpa pandang bulu bagi para pelanggar perda. Pentingnya komitmen yang kuat dari pemimpin daerah yang menyangkut hak rakyat untuk menghirup udara bersih. Rakyat juga harus selalu menuntut kepedulian pejabat kota terhadap penanggulangan pencemaran udara. Kepedulian itu terutama bagi sekolah-sekolah atau kawasan pendidikan yang kondisinya telah mengalami polusi udara dan kebisingan.
Mengatasi polusi udara tidak bisa setengah hati. Harus bersifat totalitas, karena ada keterkaitan antara berbagai faktor. Seperti jumlah kendaraan bermotor, senyawa BBM, zona industri, serta sistem bangunan gedung.Polusi udara berakibat gangguan kesehatan yang fatal bagi warga kota. Zat pencemar udara yang timbul dapat digolongkan menjadi zat kimia, fisik dan biologik. Zat pencemar kimia terbanyak berupa karbon monoksida (CO), oksida sulfur, oksigen nitrogen, hidrokarbon dan partikel lainnya. Produsen karbon monoksida sekitar 80 persennya berasal dari kendaraan bermotor.
Pengaruh CO terhadap kesehatan adalah merusak hemoglobin darah. Akibatnya suplai oksigen pada jaringan sel tubuh bisa berkurang secara drastis. Selain kandungan kimia CO, asap kendaraan itu juga mengandung nitrogen oksida dan hidrokarbon. Kedua zat ini sangat berbahaya bagi manusia. Efek dari kedua zat ini tergantung dari seberapa besar pencemaran udara itu dihirup oleh seseorang. Jika konsentrasi 50 hingga 100 ppm akan menyebabkan peradangan paru-paru akut. Sedangkan jika mencapai konsentrasi 150 hingga 200 ppm menyebabkan gagal pernafasan atau bronkitis fibrosis yang berakibat kematian.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.