Sejumlah Polisi dan Tentara Terlibat Cekcok Saat Pertandingan Futsal di Kota Kupang
Olahraga | 2023-04-24 20:58:18Penulis : Muhammad Hanif Rahman
Setiap negara mempunyai polisi dan tentaranya masing-masing,yang dimana tugasnya tersebut sama sama untuk keamanan negara,baik di dalam negeri atau diluar negeri.didalam pasal 13 UU No.2 tahun 2002 tugas kepolisian meliputi :1.) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, 2.)menegakan hukum,dan 3.)memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.Polisi = menjaga keamanan dalam negri.
Adapun tugas pokok TNI yang di jelaskan dalam UU nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia pasal 7. yaitu:1.)Menegakkan kedaulatan negara. 2.)Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 3.)Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.Tentara = menjaga keamanan diluar negeri.
Dilihat dari kasus berita tersebut ada 3 golongan yang terlibat diantaranya adalah masyarakat biasa,polisi dan tentara. Perlu kita akui bahwa setiap golongannya mempunyai kesalahan masing-masing.maka dirasa penting warga negara indonesia harus memiliki pemikiran “pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu”.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang menjadi tombak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan negara.
Nilai-nilai yang telah disepakati bersama itu juga menjadi sarana menyatukan masyarakat dan dapat digunakan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
Hal ini sesuai dengan gagasan para pendiri negara Indonesia terkait pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat menyatukan berbagai golongan masyarakat secara konkret dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun makna makna isi dari pancasila itu tersendiri.
Sila ke-1 Pancasila yang bersimbolkan bintang persegi lima warna kuning di atas perisai berwarna dasar hitam. Sila pertama mengandung makna ketuhanan bagi tiap manusia dan cahaya bagi rohani manusia.
sila ke-2 adalah bahwa setiap manusia saling membutuhkan dan perlu bersatu untuk menjadi kuat, mengakui, memperlakukan setiap orang dengan adil dan setara sesuai hak dan kewajiban asasi manusia.
sila ke-3 ini mencerminkan kesatuan dan persatuan Indonesia yang mengakar kuat di tengah keberagaman Indonesia dan menyatu di bawah naungan Indonesia.sebagaimana simbolnya itu sendiri yaitu pohon beringin.
sila ke-4 mencerminkan pengambilan keputusan yang dilakukan secara musyawarah, kekeluargaan, dan gotong royong. Dalam musyawarah, masyarakat diajak ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan sesuai kedudukan masing-masing.
Sila ke-5 bermakna cita-cita agar rakyat Indonesia berperan aktif sesuai kemampuan dan kedudukan masing-masing demi terwujudnya kesejahteraan umum.
Agar tidak ada kasus serupa sebaiknya pengembangan ilmu pengetahuan harus didasarkan kepada nilai-nilai luhur bangsa, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama tentunya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pancasila sebagai dasar nilai dalam pengembangan ilmu dapat ditelusuri dalam dokumen negara seperti dalam pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945. Pada alinea keempat Pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 kata mencerdaskan kehidupan bangsa mengacu pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila telah mengabaikan amanat pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang merupakan dokumen sejarah bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Wulandari, Trisna. 2021. Simbol pancasila 1-5 dalam lambang negara Indonesia. Melalui : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5831898/5-simbol-pancasila-sila-1-5-dan-maknanya-yuk-pahami/amp
Ernesto, Yufen. 2023. Kericuhan di NTT: Ricuh! Rumah Dinas Kapolda NTT Diserang Orang Tak Dikenal. Melalui : https://news.detik.com/berita/d-6683019/ricuh-rumah-dinas-kapolda-ntt-diserang-orang-tak-dikenal
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.