Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Kasyfi Ash Shiddiqy

HARMONISASI PANCASILA DAN AGAMA ISLAM

Pendidikan dan Literasi | Monday, 17 Apr 2023, 05:16 WIB

Sebagai ideologi negara Pancasila tidak harus dibicarakan ke masa lalu karena sudah menjadi komitmen bersama bangsa ini. Pancasila harus didiskusikan lebih lanjut karena persoalan bangsa yang semakin kompleks saat ini dan di masa mendatang. Kontradikdi antara Pancasila dengan agama islam terlalu besar karena tidak ada unsur yang berbenturan antara keduanya.

tulisan ini mengandung kata harmonisasi. Kata ini tidak dimaknai bahwa secara intrinsik terjadi konflik substansi antara agama islam dan Pancasila, sehingga perlu ada usaha merukunkan kembali antara keduanya. Bukan itu yang dimaksud. Tulisan ini mengajak kepada semua anak bangsa untuk memahami bahwa agama islam dan Pancasila telah diharmonikan oleh para penggagas dan perumusnya pada saat itu

Agama islam dan Pancasila mempunyai fungsi yang sama, ialah sebagai nilai dan alat untuk menggapai kesejahteraan lahir dan batin bagi kehidupan masyarakat. Jika diibaratkan pancasila dan agama islam ialah roda kanan dan kiri sebuah kendaraan. Fungsi roda tersebut sama sebagai penggerak badan kendaraan untuk menempuh satu tujuan tertentu, namun perannya yang berbeda. Agama islam memiliki peran sebagai pemersatu sosial dan pembina rohani, sedangkan Pancasila memiliki peran sebagai pedoman hidup (ideologi) berbangsa dan bernegara. Agama islam adalah rumah besar yang menyajikan tata kelola mental, spiritual dan seluruh sendi kehidupan manusia, sedangkan Pancasila adalah rumah besar ragam agama islam anak bangsa, menyajikan tata kelola negara supaya terarah pada sasaran.

Antara agama islam dan Pancasila telah terjadi saling dukung dan saling menguatkan. Pancasila mengakui agama islam begitu juga agama islam mengakui dan mengapresiasi nilai Pancasila. Pancasila memberi ruang yang luas bagi agama islam. Nilai ketuhanan yang terkandung dalam Pancasila adalah inti ajaran agama islam. Selain itu agama islam menilai baik pada isi yang terkandung pada Pancasila karena tidak berbenturan dengan agama islam.

Namun dalam kenyataanya, pancasila terkadang tidak selaras dalam kehidupan sehari-hari yang terkadang berbenturan dengan ajaran agaman islam contoh dalam hal keadilan masih banyak pemangku kebijakan yang tidak bersikap dan berlaku adil dalam menjalankan tugas dan kebijakanya hal tersebut tidak sesuai dengan pancasila sila kedua yang berbunyi “ kemanusiaan yang adil dan beradab” selain itu dalam agama islam masih banyak aliran yang menyimpang yang mana membuat golongan golongan tersebut terpecah belah dan tidak sesuai dengan sila ketiga yang berbunyi “persatuan indonesia”.

Pertama, Pancasila tidak boleh ditarik menjadi agama islam, biarlah berperan sebagai ideologi bangsa dan negara . Juga agama islam jangan ditarik menjadi ideologi terbatas, sebab akan menimbulkan prasangka negeatif. Kenyataanya , sebuah ideologi dirumuskanoleh suatu negara dengan tujuan tertentu, sedangkan agama islam lahir untuk tujuan yang tanpa batas. Ideologi yang dirumuskan oleh manusia tidak bisa diminta pertanggungjawaban untuk mengurus komitmen rohani, karena di luar nalarnya. Juga sebaliknya, ketika agama islam diminta pertanggungjawabannya untuk tujuan atau kepentingan terbatas,hal itu akan mengalami prasangka negatif.

Kepentingan jangka pendek atau yang bersifat sementara akan dipersepsi sebagai kepentingan abadi dan sejati, ketika agama islam ditarik secara paksa menjadi ideologi tujuan tertentu. Oleh sebab itu, agama islam dapat ditarik untuk perbandingan cara pandang bukan untuk sebuah taktis-ideologis. Sebagai perbandingan cara pandang, agama islam bisa dibawa masuk ke ranah ekonomi, politik, pendidikan, dan budaya yang menghasilkan warna dan kekhasan.

Kedua, Pancasila sebagai ideologi, pada tingkat nasional dapat disandingkan dengan ideologi lainnya, seperti kapitalisme, komunisme, sosialisme dan ideologi lainnya. Oleh karena itu, tidak perlu ada tawar menawar tentangf sebuah ideologi alternatif lagi untuk merubah peran Pancasila.

Ketiga, Pancasila sebagai ideologi negara tidak perlu diubah lagi. Karena Sudah sangat ideal dan sarat penuh dengan makna untuk kepentingan berbangsa dan bernegara.Bisa saja kita berdiskusi tentang sebuah ideologi alternatif, karena kita sedang di negara demokrasi dimana setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk berpendapat. Akan tetapi , Pancasila sudah amat mewadahi gagasan-serta ideologi alternatif tersebut. Apa yang tidak ada dalam Pancasila? Unsur agama islam terbawa, budaya sudah terwadahi, persatuan, keadilan, kemanusiaan dan kerakyatan serta unsur-unsur modernitas terkandung di dalamnya. Oleh sebab itu, Pancasila merupakan sebuah ideologi yang ideal.

Jadi dari teori yang saya sudah pahami janganlah membenturkan Pancasila dengan penyimpangan perilaku. Lalu menarik secara paksa bahwa seolah-olah Pancasila itu tidak mempunyai makna dalam proses berbangsa dan bernegara. Sampai kapan pun penyimpangan perilaku akan tetap terjadi, karena penduduk di dunia ini, khususnya di negara indonesia,ialah manusia asli, bukan malaikat yang tidak pernah melakukan kesalahan.Tetapi bukan berarti toleransi dan rasionalisasi dapat melegalkan penyimpangan perilaku. Sejatinya Setiap penyimpangan perilaku harus kita usahakan untuk disingkirkan dan diminimalisir ruang geraknya. Namun, yang dimaksud adalah bahwa tidak bisa mengambinghitamkan Pancasila hanya gara-gara masih terdapat penyimpangan perilaku dalam berbangsa dan bernegara, terutama oleh para pemegang kekuasaan di negeri ini pada berbagai level dan berbagai sektor.

Jadi dapat disimpulkan bahwa agama islam dan Pancasila telah harmoni, Pancasila dan agama islam yang jelas sudah sangat harmoni menjadi tidak jelas dan konflik. Seolah-olah Pancasila di suatu lembah dan agama islam di lembah lain yang tidak pernah terjadi komunikasi substansi. Jadi, kepentingan tertentu yang menjadikan prasangka negatif persepsi kita. Substansi bernegara yang ideal semuanya sudah terkandung dalam Pancasila, dan secara objektif merupakan turunan dari =ajaran agama islam.

Sebagai citra idealitas, Pancasila tidak memiliki kekurangan. Haluan bernegara dan berbangsa telah amat jelas terumuskan di dalam pancasila . Harus diakuioleh kita , bahwasanya yang belum jelas sampai saat ini ialah pengamalan isi Pancasila dalam setiap langah strategis, baik itu langkah individu masyarakat maupun langkah organisasi negara. Untuk hal ini kita harus mengakui masih terjadi defisit. Wajar tentunya, jika Pancasila sebagai ideologi selalu menyiapkan gagasan ideal, yang biasanya selalu terjadi benturan dengan kondisi aslinya. Tapi, jangan dengan kejadian ini berbeda jauh dengan idealitas, lalu kita berhenti berbicara target-target yang ideal. Jangan putus asa dan merasa cape untuk membicarakan hal-hal yang ideal dalam berbangsa dan bernegara.

Jadi, jangan pernah berhenti membicarakan idealitas Pancasila sekalipun masih terdapat bolong-bolong dalam realitasnya. Kita harus bersyukur sudah memiliki rumusan bernegara dan berbangsa yang sangat baik. Sebagai warisan para leluhur negeri kita yang memiliki pikiran sangatmenentukan pada masa depan, melebihi kapasitas jamannya pada saat itu.

Referensi

Zai, Eka Periaman, and M. Pd SH. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Vol. 1. Penerbit Lutfi Gilang, 2020.

Fuad, Fokky. "Islam dan ideologi Pancasila, sebuah dialektika." Lex Jurnalica 9.3 (2012): 18033.

Ridwan, Muhammad Kholil. "Penafsiran Pancasila Dalam Perspektif Islam: Peta Konsep Integrasi." Dialogia 15.2 (2017): 199-220.

Khotimah, Husnul. "Penerapan Pancasila Perspektif Islam." Tahdzib Al-Akhlaq: Jurnal Pendidikan Islam 3.2 (2020): 81-101.

Arif, Syaiful. Falsafah Kebudayaan Pancasila. Gramedia Pustaka Utama, 2016.

#muhammadkasyfiashshiddiqy

#pancasila#agamaislam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image