Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arief Nurharyadi

Zakat Fitrah Menurut Beberapa Mazhab

Agama | 2023-04-15 07:53:45


*ZAKAT FITRAH menurut beberapa Mazhab*
Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar: عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432).

Di mana menurut mazhab Maliki, satu sha' sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg. Sedangkan menurut pendapat mazhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg). Dan menurut pendapat mazhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg. Menurut mazhab lainnya, yakni mazhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kg.
Perlu disebutkan bahwa sha’ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Karenanya, maka ukuran ini sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat, sebab nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Mazhab yang banyak digunakan di indonesia adalah Mazhab Syafi’i yaitu mazhab yang dibangun oleh Muhamamad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’i. Imam Syafi’i lahir di Palestina, pada 150 H dan wafat di Mesir pada 204 H. Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok daerah setempat. Tidak boleh dikeluarkan yang bukan makanan pokok atau harga dari makanan pokok tersebut. Mazhab ini berpendapat bahwa kadar zakat fitrah yang pasti dari makanan pokok atau jenis biji-bijian adalah 2,8 kg.
Menurut Mazhab ini, zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa qut (makanan pokok yang mengenyangkan), akan tetapi golongan yang bermazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang qut yang digunakan dalam menunaikan zakat fitrah. Di antara mereka ada yang berpendapat qut yang digunakan adalah qut balat, yaitu makanan pokok yang dikonsumsi oleh suatu daerah, sekalipun muzakki (penunai zakat fitrah) tidak mengonsumsinya. Sebagian yang lain berpendapat qut yang digunakan adalah qut dirinya, yaitu makanan pokok yang ia konsumsi walaupun daerah tersebut mengonsumsi jenis makanan yang lain.
*Mazhab Syafi'i tidak membolehkan juga mengeluarkan uang tunai senilai harga makan pokok yang hendak dizakatkan.*
*Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah memakai uang tunai untuk memudahkan, bahkan menyebutnya lebih afdhal yang demikian karena akan lebih bermanfaat bagi penerimanya.*
Besaran Zakat Fitrah Nasional 2023
Besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras, untuk nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Jika kita membayar zakat fitrah dengan uang maka kita mengikuti mazhab Hanafi dan jika membayar mengikuti Baznas maka perhitungan dengan uang senilai Rp.45.000,- jika ini setara 2,5kg beras maka harga beras bernilai Rp.18.000,- atau jika dalam liter (3,5 Liter) @ Rp.12,857,- Konversi 2,5kg ke 3,5 liter = 1,4.kali.
Padahal membayar Zakat Fitrah dengan uang hanya di bolehkan oleh mazhab Hanafi yaitu senilai 3,8Kg maka hal ini harusnya adalah senilai 3,8 kg x Rp.18.000,- = Rp.64.800- / Jiwa.
*Membayar zakat fitrah dengan uang tidak dibolehkan (tidak sah) dalam Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali.* Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dibenarkan menurut Mazhab Hanafi, tapi yang dihargakan bukan harga beras, melainkan harga 3,8 kg hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), dan zabib (anggur).
Jika kita hitung dengan Gandum maka harga Gandum Rp.22.000,-/kg sehingga Zakat Fitrah yang harus di bayarkan adalah 3,8 kg x Rp.22.000,- = Rp.83.600,- / Jiwa.
Demikian info tentang Zakat Fitrah ini, Semoga kita semua dalam mengerjakan ibadah selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan dari Allah Swt dan petunjuk dari sunnah Rasulullah saw.
Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?
*1. Fakir* ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
*2.Miskin*Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
*3.Amil*Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
*4.Mu'allaf*Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
*5.Riqab / Memerdekakan Budak*Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
*6.Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)*Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
*7.Fi Sabilillah*Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
*8.Ibnu Sabil*Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image