Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadya Hana Alifia

Kinerja Baznas Serta Apa Saja Program Unggulan Baznas

Agama | 2023-04-14 10:53:24

Zakat ataupun Zakah secara bahasa berarti “berkembang, meningkat, keberkahan suci atau bersih (Alhafidz, 2003), yang demikian itu karena zakat dapat membersihkan jiwa manusia dari sifat kekikiran, egois, hawa nafsu dan rakus akan harta (Caudry, 2014). Para ulama mengemukakan redaksi yang berbeda antara satu dengan yang yang lain, namun pada prinsipnya sama kalau zakat itu merupakan sejumlah harta yang diharuskan Allah diserahkan kepada orang- orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Mas’ ud, 2005).

Pengelolaan zakat merupakan sesuatu proses aktivitas perencanaan, penerapan, dan pengkoordinasian dalam proses suatu pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat berasaskan: syariat Islam, Amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, serta akuntabilitas. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 3 tentang pengelolaan zakat bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk :

1. Meningkatkan efektifitas serta efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

2. Meningkatkan manfaat zakat buat mewujudkan kesejahteraan warga serta penanggulangan kemiskinan.

Organisasi yang bergerak dalam bidang pengelolaan dana Zakat, Infak, serta Sedekah ialah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Ada 2 tipe OPZ bersumber pada Undang- Undang RI Nomor 23 Tahun 2011: 1) Dibentukk oleh pemerintah selaku organisasi pengelola zakat bernama Badan Amil Zakat. 2) Dibentuk oleh masyarakat yang disahkan oleh pemerintah selaku organisasi pengelola zakat ialah Lembaga Amil Zakat. Sesuai dengan peraturan Badan Amil Zakat UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 18 ayat 1 untuk membentuk Lembaga Amil Zakat wajib mendapatkan izin dari menteri yang ditunjuk. LAZ wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam pasal 18, ialah: telah terdaftar selaku organisasi islam yang mengelola berbagai macam bidang semacam dakwah, pendidikan, sosial, memiliki keahlian mengelola keuangannya untuk melakukan suatu aktivitas, berupa lembaga yang berbadan hukum, mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, serta bersedia diaudit secara berkala (Saputri et al., 2019)

Dengan demikian, BAZNAS merupakan satu-satunya lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah yang bergerak dalam pengelolaan zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) didirikan berdasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia No 8 Tahun 2001 yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menghimpun, serta menyalurkan dana zakat, infak serta sedekah (ZIS) pada tingkatan nasional. Dikarenakan dana yang dikelola ialah dana ZIS hendak dalam pengelolaan zakatnya sesuai dengan aturan syariat islam, karena pengelolaan zakat sendiri telah diatur secara jelas di dalam Al- Qur’an.

Kemudian bagimana kinerja baznas dalam menjalankan amanahnya untuk menyalurkan zakat kepada orang yang membutuhkan atau disebut juga dengan para mustahik?

Selaku lembaga formal pengumpul serta penyalur zakat, Baznas mempunyai tanggung jawab besar dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu penanda kinerja Baznas merupakan dalam perihal jumlah zakat yang sukses terkumpul serta tersalurkan kepada mustahik. Tetapi, tidak cuma hanya menyalurkan zakat saja, Baznas pula wajib membenarkan kalau zakat yang disalurkan tersebut dikelola serta digunakan dengan baik oleh mustahik.

Kinerja Baznas dalam menyalurkan zakat kepada mustahik bisa diukur dari beberapa indicator penilaian, di antara lain total capaian Baznas dalam penghimpunan dana zakat, capaian baznas dalam pengelolaan dana zakat, capaian baznas dalam penyaluran dana zakat kepada para mustahik dengan tepat, yang terakhir capaian baznas dalam transparasi pelaporan zakat.

Selain sebagai lembaga penghimpunan , pengelola, dan penyaluran dana zakat dan zis. Baznas juga memiliki Program-program unggulan yang bertujuan untuk kemandirian umat Islam, Baznas melalui 5 program unggulan yakni Baznas Taqwa, Baznas Cerdas, Baznas Sehat, Baznas Mandiri dan Baznas Peduli tanggap bencana.

Program Baznas Taqwa merupakan Program yang bertujuan untuk menjadikan masyarakat selalu antusias dalam melaksanakan rutinitas ibadahnya, terus mensyiarkan peringatan-peringatan hari besar Islam sebagai sarana dakwah, dan membangun kesadaran umat akan pentingnya zakat, infaq, dan sedekah bagi kesejahteraan bersama. Sedangkan kegiatan dari program Baznas taqwa ini antara lain Gerakan masjid/musholla bersih, Gerakan mukena bersih, Gerakan sejadah bersih, Gerakan tebar Al-Qur’an, santunan yatim/piatu, dan bantuan ta’mir masjid.

Berikutnya program baznas cerdas adalah program kerja yang fokus dalam membantu masyarakat kurang mampu yang berkaitan dengan masalah pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat. Untuk kegiatan dari program baznas cerdas ini antara lain adalah bantuan biaya Pendidikan pelunasan ijazah/tunggakan SPP, beasiswa SMP/SMA/S1, beasiswa mitra, dan beasiswa santri.

Selanjutnya ada program baznas yang merupakan program pemberian bantuan Kesehatan meyeluruh bagi masyrakat tidak mampu untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Serta membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akses layanan Kesehatan terbaik. Untuk kegiatan dari program baznas sehat ini sendiri ada rumah sakit baznas dari rumah sakit baznas ini merupakan upaya baznas untuk memberikan layanan Kesehatan terbaik, tidak hanya di dalam gedung tapi juga menjangkau pemukiman penduduk melalui program Layanan Kesehatan Keliling. Sehingga masyarakat yang kurang mampu dapat menerima pelayanan kesehatan secara lebih dekat dan tanpa biaya apapun.

Program Baznas tanggap bencana merupakan salah satu program baznas yang bertugas mengurangi dampak bencana yang mengakibatkan kemiskinan dan menekan resiko keterparahan kemiskinan akibat bencana. Tujuan dari program baznas tanggap bencana ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pengurang resiko bencana melalui edukasi, menangani korban bencana melalui tahapan rescue, relief, recovery, recontruction, serta menumbuhkan jiwa kerelawanan di masyarakat, menguatkan kapasitas dan membangun jaringan relawan.

Terakhir ada program baznas mandiri yang merupakan program pemberdayaan dan modal usaha yang dimulai dengan memberikan bantuan berupa modal usaha dan pendampingan untuk para mustahik yang memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi bagi para mustahik.

Kesimpulan

Dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga zakat, pemerintah dan masyarakat perlu memberikan dukungan dan pengawasan yang memadai. Hal ini dapat dilakukan melalui partisipasi aktif dalam pengumpulan dan penyaluran zakat serta dukungan dalam program-program yang diselenggarakan oleh lembaga zakat.

Sebagai masyarakat yang hidup dalam bingkai agama Islam, memberikan zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan mengumpulkan dan menyalurkan zakat melalui lembaga zakat yang terpercaya, kita dapat memastikan bahwa bantuan kita sampai kepada mereka yang membutuhkan dan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahterasan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image