Petugas PLN UP3 Sukabumi Diduga Merangkap Jadi Agen Pemasaran SLO
Rembuk | 2023-04-13 14:56:49Diketahui bahwa prosedur pelayanan penyambungan listrik baru harus melewati beberapa proses administrasi. Pertama calon pelanggan mengajukan permohonan penyambungan listrik baru melalui website Pasang Baru Online.
Kedua calon pelanggan menyetujui persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh PLN. Kemudian calon pelanggan mengisi permohonan penyambungan listrik baru secara online. Form permohonan penyambuungan listrik baru berisi data seperti nama, nomor identitas, alamat lengkap, dan daya yang dibutuhkan.
Setelah itu, calon pelanggan akan menerima email konfirmasi yang dikirim oleh petugas. Selanjutnya calon pelanggan melakukan verifikasi ulang dengan cara memasukan kode konfirmasi pada website Pasang Baru Online. Setelah kode konfirmasi valid maka calon pelanggan akan mendapatkan email kembali berupa Surat Ijin Penyambungan (SIP).
Untuk selanjutnya, pelanggan perlu menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disepakati. Lebih dari itu, calon pelanggan juga harus sudah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Setelah seluruh prosedur terpenuhi, maka tinggal penyambungan Kwh meter oleh petugas ke instalasi listrik milik pelanggan.
Berdasarkan uraian tersebut, idealnya calon pelanggan yang akan menyambung listrik baru akan melewati beberapa proses. Namun dalam praktiknya, kerap melanggar prosedur yang ada di lapangan.
Baru-baru ini diduga Petugas PLN hampir ditiap ULP Sukabumi terutama kordinator yanbung merangkap jadi agen pemasaran SLO (Serfifikat Laik Operasi). Hal ini tentu mengakibatkan rusaknya standar pelayanan PLN terhadap pelanggan.
Lebih dari itu, aktivitas tersebut juga memperburuk citra PT PLN ( Persero) Perusahaan Milik Negara. Berdasarkan sumber dari petugas PLN sukabumi telah membenarkan keterlibatan petugas catat meter dalam menangani pelanggan untuk pasang baru atau tambah daya.
Hal ini tentu berakibat pada tidak ada kepastian harga yang jelas. Kondisi tersebut juga sering dikeluhkan masyarakat dalam mndapatkan pelayanan PLN khususnya ULP ULP Sukabumi.
Sementara itu, dugaan oknum petugas PLN yang menjadi salah satu penyebab terjadinya transaksi dilingkungan PT PLN (Persero) di tiap ULP khususnya Sukabumi. Hal tersebut jelas menyalahi aturan karena seharusnya pelanggan hanya melakukan penyetoran di loket tertentu yang telah ditetapkan.
Pengakuan salah satu Pelanggan menuturkan pernah dihadapkan ke oknum Kordinator petugas yanbung yaitu inisial CP (40) mengaku menyulitkan pelanggan dan mendapatkan harga yang tidak sewajarnya. Berbeda dengan layanan melalui PLN Mobile sangatlah jauh berbeda.
Masalah besar di lingkungan PLN ULP sukabumi seakan telah di legalkan karena menjadi hal yang biasa dilakukan . Oleh karena itu, diharapkan pihak terkait mampu merubah cara atau sistim yang telah diterapkan agar bisa berjalan sesuai ketentuan .
Diharapkan PLN UP3 Sukabumi bisa menindak tegas terkait masalah tersebut. Selain itu, memberikan sanksi tegas bagi petugas yang berkerja tidak sesuai prosedur. Agar masyarakat tidak berasumsi buruk terhadap PLN khususnya di wilayah Sukabumi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.