Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Mekanisme keuangan syariah berdasarkan bagi hasil (Mudharabah, musyarakah)

Ekonomi Syariah | Monday, 10 Apr 2023, 23:55 WIB

Sistem keuangan Islam adalah sistem keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Syariah, yaitu ketaatan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sistem adalah tatanan ekonomi yang diciptakan oleh Allah SWT, dijalankan dan didemonstrasikan oleh Nabi dan para sahabatnya. Sistem keuangan syariah yang dikenal dengan prinsip syariah akan diuraikan sebagai berikut:

1.Prinsip bagi hasil (mudharabah) Akad Islam berupa

Islam berupa kerjasama bisnis berupa beberapa kesepakatan antara pemilik modal dan pengelola modal. Besarnya bagi hasil ditentukan pada awal perjanjian.

2.Prinsip Kepemilikan Saham (Musyarakah)

Akad tersebut merupakan bentuk kerjasama bisnis, dan para pihak menyetorkan dana sesuai kesepakatan sebagai penyertaan modal. Dengan cara ini, dana dari semua pihak dapat dikumpulkan bersama untuk menjalankan bisnis. Bisnis tersebut kemudian dikelola oleh salah satu investor, atau meminta bantuan pihak ketiga sebagai karyawan.

A.Faktor-faktor yang mempengaruhi nisbah bagi hasil

Faktor-faktor yang mempengaruhi pembagian keuntungan meliputi:

a.Faktor langsung

1) investasi adalah persentase dana yang diinvestasikan sebenarnya terhadap total dana yang diperoleh LKS.

2) Jumlah dana yang tersedia untuk investasi mengacu pada jumlah dana yang tersedia untuk investasi dari berbagai sumber dana.

b.faktor tidak langsung

i Menentukan rincian pendapatan dan pengeluaran mudharabah.

1.LKS berbagi pendapatan dan biaya dengan pelanggan. Pendapatan “dibagi” adalah pendapatan yang diterima dikurangi biaya,

1)Jika semua biaya ditanggung oleh LKS disebut bagi hasil. 2) Kebijakan akuntansi (prinsip dan metode). Pembagian keuntungan secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang dilakukan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban.

B.Mekanisme perhitungan bagi hasil

Bagi hasil

Dalam perbankan syariah, istilah yang sering digunakan adalah profit and loss sharing, yang dapat diartikan sebagai pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan pendapatan yang diterima sebagai hasil dari bisnis yang dilakukan.

Sistem bagi hasil yang diterapkan olehnya merupakan bentuk perjanjian kerjasama antara penanam modal (investors) dan pengelola modal (entrepreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi. Diperjanjikan untuk dibagi menurut imbangannya, demikian pula bila badan usaha itu menderita kerugian maka dibagi menurut imbangannya masing-masing11.

Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal yang ditanamkan secara keseluruhan atau keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil kerja kerasnya atas pekerjaan yang dilakukannya. Laba yang dihasilkan dari hasil operasi akan dibagikan setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan selama menjalankan operasi.

Bagi hasil

Artinya, sistem bagi hasil dihitung berdasarkan total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi biaya pengelolaan dana. Secara lebih spesifik bagi hasil dalam pengertian perbankan adalah perhitungan bagi hasil berdasarkan penghasilan bruto yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Sistem bagi hasil berlaku untuk pendapatan bank yang dihitung dan dialokasikan berdasarkan total penjualan, serta digunakan untuk menghitung bagi hasil produk wealth management bank.

Misalnya rekening tabungan syariah Nasabah A memiliki saldo rata-rata Rp 5.000.000 pada Januari 2022. Persentase yang ditawarkan untuk produk ini adalah 85% untuk bank dan 15% untuk nasabah.

Kemudian, rata-rata saldo tabungan seluruh nasabah perbankan syariah pada Januari 2022 adalah Rp5.000.000.000

Rp 250.000.000 untuk bagi hasil bank bagi nasabah tabungan

(Rp5.000.000 / Rp5.000.000.000) x Rp250.000.000 x 15% = Rp37.500

Dengan demikian, bagi hasil yang diterima nasabah adalah Rp 37.500 (sebelum pajak).

c. Suku bunga pada perbankan tradisional

1.Suku bunga tetap

2.Suku bunga mengambang

3.Tarif tetap

4.Tingkat bunga riil

5.Tingkat anuitas

d.Perhitungan konvensional)

P xix [(1+i)xt) / (1+i)t-1)]

Informasi:

P adalah pokok pinjaman

Saya suku bunga

T adalah periode kredit

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image