Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alya Sahrani

Revitalisasi Bahasa Daerah, Solusi Inovatif Mengatasi Krisis Bahasa Daerah di Indonesia.

Edukasi | 2023-04-10 19:20:55
Revitalisasi Bahasa Daerah
Revitalisasi Bahasa Daerah

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki beragam bahasa daerah. Tercatat saat ini masih terdapat 718 bahasa daerah yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Namun, tidak semua bahasa daerah dapat berkembang dan bertahan seiring berjalannya waktu. Sebagian besar bahasa daerah di Indonesia berada dalam kondisi kritis dan terancam punah.

Pada hari Selasa, 22 Februari 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah merilis Merdeka Belajar Episode ke-17 dengan fokus pada upaya revitalisasi bahasa daerah. Menurut Nadiem, tindakan tersebut sangat penting karena dari 718 bahasa daerah yang ada di Indonesia, kebanyakan diantaranya terancam punah.

Untuk menanggapi kondisi kritis bahasa daerah tersebut. Nadiem Makarim memaparkan prinsip dari program Revitalisasi Bahasa Daerah yaitu dinamis, berorientasi pada pengembangan, dan bukan hanya memproteksi bahasa. Selain itu, prinsip tersebut harus dapat beradaptasi dengan situasi lingkungan sekolah dan masyarakat setempat serta fokus pada regenerasi penutur muda di tingkat sekolah dasar dan menengah dan juga dapat memberikan kebebasan untuk berkreasi dalam penggunaan bahasa.

Adapun sasaran dari program Revitalisasi Bahasa Daerah ini yaitu untuk memperluas penggunaan bahasa daerah dengan melibatkan sebanyak 1.491 komunitas tutur melalui partisipasi para maestro, intensif keluarga, dan pegiat. 17.955 Kepala Sekolah, 1.175 pengawas, 29.370 Guru dengan melakukan pelatihan kepada para guru utama dan guru-guru bahasa daerah. Serta 15.236 Sekolah dan 1.563.720 Siswa. Kemendikbudristek akan menerapkan prinsip fleksibilitas, inovasi, kreativitas, dan kegembiraan yang berpusat pada siswa, serta menyesuaikan model pembelajaran dengan kondisi masing-masing sekolah.

Pada tahun 2022, terdapat 38 bahasa daerah yang akan menjadi fokus program revitalisasi bahasa daerah yang tersebar di 12 provinsi di Indonesia, termasuk Papua, Maluku Utara, Maluku, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Selawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera Utara

Dalam program revitalisasi bahasa daerah ini, Kemendikbudristek telah menyiapkan tiga model yang diantaranya :

  • Model pertama (Model A) diterapkan pada bahasa yang masih memiliki daya hidup bahasanya aman, jumlah penutur yang banyak, dan masih digunakan secara dominan dalam masyarakat. Model ini menggunakan pendekatan struktural untuk pewarisan melalui pembelajaran berbasis sekolah.
  • Model kedua (Model B) diterapkan pada bahasa yang memiliki daya hidup yang rentan, jumlah penutur yang relatif banyak, dan bersaing dengan bahasa daerah lain. Pewarisan dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran berbasis sekolah jika wilayah tutur bahasa itu memadai, dan dapat dilakukan melalui pembelajaran berbasis komunitas.
  • Model ketiga (Model C) diterapkan pada bahasa yang mengalami kemunduran, terancam punah, atau kritis, dengan jumlah penutur sedikit dan tersebar terbatas. Pendekatan yang dilakukan pada model ini adalah pewarisan dilakukan melalui pembelajaran berbasis komunitas, dengan menunjuk dua atau lebih keluarga sebagai model tempat belajar atau dilakukan di pusat kegiatan masyarakat seperti kantor desa, taman bacaan dan tempat ibadah

Revitalisasi bahasa daerah ini memiliki tujuan akhir, yaitu dapat meningkatkan keaktifan penutur muda dalam menggunakan bahasa daerah melalui media yang mereka sukai, menjaga keberlangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, Memberikan kesempatan bagi penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasa dan sastra mereka, serta mengeksplorasi fungsi dan wilayah baru dari bahasa dan sastra daerah, dengan menciptakan ruang kreativitas dan kebebasan.


Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image