Sejarah Bank Sentral Indonesia
Sejarah | 2023-04-06 13:55:21
Mula pemerintah Indonesia mendirikan bank sentral bernama yayasan pusat bank Indonesia pada 9 Oktober 1945. Ini merupakan langkah pertama untuk membentuk satu satunya bank sirkulasi pada zaman Hindia Belanda. Lalu melalui UU No. 2 tahun 1946, yayasan pusat bank Indonesia dilebur menjadi Bank Negara Indonesia dan menjalankan kerja-kerja dan konsep apa itu bank sentral ,tetapi bukan BNI yang menjadi yang lantas menjalankan fungsi menjadi bank sentral. Konferensi meja bunda 1949 menetapkan bahwa bank sentral diserahkan kepada De Javasche yang ketika itu masih milik belanda, yang sebelumnya peran bank sentral zaman Hindia belanda di jalankan oleh De Javasche, dia menjalankan di Indonesia dari kantornya di belanda. Barulah Mr Jusuf Wibisono pada 6 Desember 1961 disahkan UU mengenai nasionlisasi De Javasche Bank resmi menjadi milik Indonesia. UU ini menyebabkan presiden De Javasche Bank. Dr. A. Houwink mengundurkan diri. Karena bank sentral merupakan simbol kedaulatan moneter dan ekonomi. Maka itu konsep bank sentral pun digondok sejak tahun 1953. BI berdiri dan resmi sebagai bank sentral pada 1968
De javasche bank dikemudian hari dikenal sebagai bank Indonesia dan menjadi bank sentral bagi Indonesia sementara BNI di cadangkan sebagai bank pembangunan. Dengan warisan tradisi pengamatan perkembangan ekonomi dan keuangan dari De Javasche Bank. BI bisa berperan sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan dan menentukan kebijakan moneter. Dalam UU pokok Bank Indonesia tahun 1953 pasal 7, Bi berperan sebagai Bank Sentral tugas utamanya untuk menjaga stabilitas mata uang, menyelenggarakan peredaran uang, memajukan sistem perbankan serta mengawasi kegiatan perbankan dan perkreditan
Bank Indonesia telah mengalami berbagai periode dalam perkembangan politik dan ekonomi bangsa yang terus mengalami perubahan dan penuh gejolak. Perubahan peran BI tampak dalam UU pokok Bank Indonesia dari waktu ke waktu. Pada tahun 1999, status Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas. Pada 2004 diamandemen dengan konsentrasi pada aspek penting pada tugas dan wewenang Bank Indonesia. 2008 ditegaskan bahwa Bank Indonesia berperan menjaga stabilitas sistem keuangan
BI di pimpin oleh dewan gubernur yang dibantu oleh deputi gubernur senior sebagai wakil serta empat sampai tujuh deputi gubernur lainnya, forum rapat dewan gubernur merupakan wadah untuk mengambil keputusan tertinggi yang diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dengan tujuan untuk menetapkan kebijakan umum dalam bidang moneter
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
