Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

DPRK Banda Aceh Usulkan Dua Raqan Inisiatif Dewan untuk Tahun 2022

Politik | Tuesday, 21 Dec 2021, 17:32 WIB
DPRK Banda Aceh usulkan Rancangan Qanun Inisiatif Dewan Tahun 2022. (Foto Dok Humas DPRK)

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan dua rancangan qanun untuk tahun 2022, yakni Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan dan Raqan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Adapun Raqan tentang Kepemudaan diusulkan oleh Komisi IV sedangkan Raqan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diusulkan oleh Komisi I DPRK Banda Aceh. Kedua raqan ini diusulkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Selasa pagi (21/12/2021).

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan agenda rapat ini untuk memperkuat salah satu fungsi dewan di bidang legislasi atau penyusunan qanun.

Farid berharap, kedua komisi dalam penyusunan raqan ini nantinya dapat melibatkan semua stakeholder dan menampung berbagai aspirasi masyarakat, sehingga akan menjadi qanun yang aspiratif dan sesuai dengan kabutuhan di Kota Banda Aceh.

“Melalui qanun-qanun ini kami berharap tata kelola Pemerintah Kota Banda Aceh menjadi lebih baik, semua aspek kehidupan masyarakat kota diatur dengan baik, semua ini pada gilirannya untuk menuju good dan clean government,” kata Farid.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Irwansyah AMd, terkait raqan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjelaskan, Banda Aceh harus menjadi model bagi daerah lain dalam mencegah penggunaan dan peredaran narkotika dengan pendekatan kearifal lokal sesuai dengan keistimewaan yang diberikan kepada Aceh.

Seperti metode rehabilitasi dengan pendekatan agama, memanfaatkan peran Badan Dayah dan perangkat gampong, sekolah keluarga dan sebagainya. Ia berharap dengan adanya qanun ini nantinya dapat segera menekan penggunaan dan peredaran narkotika di Kota Banda Aceh yang angkanya semakin meningkat.

“Perlu ditekankan bahwa lahirnya qanun ini benar-benar dibutuhkan karena meningkatnya pengguna dan peredaran narkotika di Kota Banda Aceh dan tidak sedikit tindak pidana yang lahir di Kota Banda Aceh pelakunya dalam pengaruh narkotika,” kata Irwansyah.

Ketua Komisi IV Tati Meutia Asmara selaku pengusul Raqan Kepemudaan menyampaikan raqan ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan kepemudaan di Kota Banda Aceh dan menata potensi pemuda agar sesuai dengan tujuan, harapan, dan cita-cita bersama.

“Mendorong peran pemuda di Kota Banda Aceh untuk dapat berkontribusi terhadap pembangunan kota secara keseluruhan kepada khalayak umum, serta mendorong peran pemerintah dalam mendukung terlaksanaanya pembangunan kepemudaan yang berkelanjutan,” kata Tati Meutia dalam sambutannya.[]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image