Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dilla Permata Sari

Pro Kontra Tradisi Balimau Dalam Menyambut Bulan Ramadhan di Sumatera Barat

Sejarah | 2023-04-02 23:26:38

Dalam menyambut bulan Ramadhan berbagai daerah di Indonesia memiliki tradisinya masing-masing, salah satunya tradisi yang ada di Sumatera Barat yaitu tradisi "Mandi Balimau" . Mandi Balimau sendiri merupakan tradisi turun-temurun yang telah dilakukan di Sumatera Barat. Disebut Mandi Balimau adalah istilah dari Minangkabau yang artinya mandi dengan jeruk liamu. Mandi Balimau biasanya dilakukan di sungai, danau atau tempat pemandian. Tujuan utama dari Mandi Balimau di Sumatera Barat yaitu untuk membersihkan diri sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

Tradisi Mandi Balimau ini tujuan awalnya memang salah satu cara masyarakat untuk menyucikan diri. Kemudian, bisa juga dikatakan Mandi Balimau sebagai ajang silaturrahmi dengan masyarakat sekitar. Tujuannya mungkin, agar proses saling maaf dan memaafkan bisa terjadi. Apalagi bila satu keluarga besar dan masyarakat sekitar bersama-sama pergi Mandi Balimau.

Tetapi faktanya, saat ini Mandi Balimau telah terjadi pergeseran nilai. Bahkan, telah terjadi pelecehan nilai adat dan agama. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar, balimau tidak mencerminkan tradisi yang Islami. "Tidak ada hadits yang membolehkan Balimau, haram hukumnya". Bahkan Gusrizal menilai, hal ini hanya sebatas euforia yang cenderung menyesatkan untuk menyambut bulan puasa. Selain itu, secara fakta tradisi Mandi Balimau ini dijadikan ajang bagi remaja untuk jalan-jalan dan bahkan mandi-madi bersama pacar atau pasangan yang tak muhrimnya.

Sumber :

Padang.go.id

Redaksi e-Newsletterdisdik

Sumbarprov.go.id

Viva.co.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image