Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil (Mudharabah, Musyarakah)
Ekonomi Syariah | 2023-03-31 10:43:52Sistem keuangan syariah adalah sistem keuangan yang berprinsipkan kepada syariah yakni berpegang teguh kepada Al-quran dan hadits. Sistem ini merupakan tata perekonomian yang diciptakan oleh Allah SWT dan dijalankan serta dicontohkan oleh Rasul dan sahabatnya.
Adapun sistem keuangan syariah yang dikenal dengan prinsip-prinsip syariah akan di uraikan sebagai berikut :
1. Prinsip bagi hasil (mudharabah)
akad syariah berbentuk kerjasama usaha antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola modal dengan kesepakatan tertentu. Besaran pembagian laba ditentukan di awal perjanjian.
2. Prinsip penyertaan modal (musyarakah)
akad berbentuk kerja sama usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan dana sebagai modal dengan porsi sesuai kesepakatan. Sehingga modal dari berbagai pihak disatukan untuk menjalankan suatu usaha. Kemudian usaha tersebut dikelola oleh salah satu dari pemodal atau meminta bantuan pihak ketiga sebagai pegawai.
A. Faktor yang Mempengaruhi Nisbah Bagi Hasil
Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil terdiri dari:
a. Faktor langsung
1) Investment rate merupakan persentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana yang diperoleh LKS.
2) Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan.
b. Faktor tidak langsung
1) Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah.
a)LKS dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya.Pendapatan yang “dibagihasilkan” merupakan pendapatan yang diterimadikurangi dengan biaya-biaya,
b) Jika semua biaya ditanggung LKS, maka hal ini disebut revenue sharing. 2) Kebijakan akunting (prinsip dan metode). Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan kebijakan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan biaya.
B. Mekanisme perhitungan bagi hasil
Profit Sharing
Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama11 sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya. Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya- biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha.
Revenue Sharing
yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana. Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.
Sebagai contoh, nasabah A memiliki rekening tabungan syariah dengan saldo rata-rata pada bulan Januari tahun 2022 adalah Rp5.000.000. Persentase nisbah yang ditawarkan pada produk tersebut adalah 85% untuk bank dan 15% untuk nasabah.
Kemudian, saldo rata-rata tabungan pada seluruh nasabah bank syariah tersebut pada bulan Januari 2022 adalah Rp5.000.000.000
Pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan Rp250.000.000
(Rp5.000.000 / Rp5.000.000.000) x Rp 250.000.000 x 15% = Rp37.500
Maka, bagi hasil yang diterima nasabah tersebut sebesar Rp37.500 (belum dipotong pajak).
C. Jenis suku bunga di perbankan konvensional
1. Suku bunga tetap (fixed)
2. Suku bunga mengambang (floating)
3. Suku bunga flat
4. Suku bunga efektif
5. Suku bunga anuitas
D. Perhitungan Bunga Anuitas (kredit Konvensional)
P x i x [(1+i)xt) / (1+i)t-1)]
Keterangan:
P adalah pokok pinjaman
i adalah suku bunga
t adalah periode kredit
Daftar Pustaka
Mashuri.,SE.,M.Env. 2019. Sistem Keuangan Syariah Solusi Pengentasan Kemiskinan. Dosen STIE Syariah Bengkalis.
Ilyas, Muh. 2014. Konsep Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah. MUAMALAH 4 (2), 99-105, 2014
Sulisyanti, Ayu dan Jaenal Efendi. 2018. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Nisbah Bagi Hasil Nasabah Pada Pembiayaan Mudharabah. TAPIS, Vol. 02, No. 2. Institut Pertanian Bogor.
Tim Bank Mega Syariah. 2023. “Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah dan Contoh Perhitungannya”,https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/bagi-hasil-bank-syariah, diakses pada Selasa 27 Maret.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.