Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AHMAD NAJIB

Demokrasi Pancasila dalam Pemilu 2024

Edukasi | Friday, 31 Mar 2023, 04:17 WIB

Pemilihan umum di Indonesia telah berlangsung cukup lama 24 tahun yang lalu. Pemilihan umum di Indonesia dari perspektif sejarah telah diselenggarakan sebanyak 12 kali, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014, dan 2019.

Setahun lagi, Indonesia akan kembali melaksanakan perhelatan pesta politik pemilu nasional pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD, dan juga Pilkada serentak.

Pemilihan umum yang disingkat pemilu menjadi sangat dekat hubungannya dengan masalah politik dan pergantian pemimpin. Dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.

Secara teoritis pemilihan umum dianggap sebagai tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia.

Hingga hari ini, pemilu merupakan suatu peristiwa kenegaraan yang penting. Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.

Menurut Titik Triwulan Tutik dalam buku Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, pemilu dianggap sebagai lambang sekaligus tolok ukur dari demokrasi. Dengan pemilu, demokrasi merupakan sarana keterbukaan dan kebebasan berpendapat oleh warga negara. Dengan kata lain, pemilu merupakan symbol kedaulatan rakyat.

Dengan pemilu, demokrasi dianggap sebagai sistem yang menjamin kebebasan warga negara terwujud melalui penyerapan suara sebagai bentuk partisipasi publik secara luas.

Dalam Demokrasi Pancasila seperti di Indonesia, Pemilu dilaksanakan sebagai sarana untuk membentuk kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Sebagai Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, pemilu memiliki beberapa tujuan diantaranya:

· Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.

· Melaksanakan kedaulatan rakyat

· Dalam rangka melakukan hak-hak asasi warga negara

Sesuai dengan pembukaan dan pasal 1 UUD 1945 Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat. Oleh karenanya, diadakanya pemilu dalam waktu tertentu merupakan kesempatan untuk warga negara dalam melaksanakan haknya berdasarkan kedaulatan rakyat dengan tujuan:

· Untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan kedaulatan yang dimiliki

· Terbuka kemungkinan bagi warga negara untuk duduk dalam badan perwakilan rakyat sebagai wakil yang dipercaya oleh pemilihnya

Menurut Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur serta adil.

· Langsung berarti bahwa rakyat memilih wakilnya secara langsung sesuai hati nuraninya.

· Umum yaitu semua warga negara yang sudah memenuhi persayaatan untuk memilih, berhak mengikuti pemilu.

· Bebas adalah setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun.

· Rahasia yaitu dalam memberikan hak suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan data dan tidak diketahui oleh pihak manapun.

· Sementara itu arti Jujur menekankan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, serta semua pihak harus bersikap jujur.

· Serta Adil adalah bahwa dalam penyelenggaraan pemilu peserta dan pemilih mendapat perlakukan yang sama sesuai peraturan yang berlaku.

Peran penting pemilu tidak hanya ditujukan kepada warga negara saja, akan tetapi kepada partai politik, dan pemerintah. Pemerintah dari hasil pemilu yang jujur, berarti bahwa pemerintah tersebut mendapat dukungan yang sebenarnya dari rakyat, tetapi sebaliknya pelaksanaan pemilu yang tidak jujur, maka dukungan rakyat tersebut hanya bersifat semu.

Pemilu mendatang akan menjadi tantangan yang sesungguhnya bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan demokrasi. Meskipun bukan untuk yang pertama kali digelar, Pemilihan umum mendatang tertuntut harus dapat menunjukkan nilai bahwa Indonesia adalah negara dengan demokrasi yang matang, seperti dilansir dari indonesia.go.id, Indonesia mencatat kemajuan di sepanjang 2021. Kemajuan itu ditunjukkan oleh kenaikan Indeks Demokrasi Indonesia dari 6,30 pada 2020 menjadi 6,71 pada 2021. Peningkatan itu membawa Indonesia kini bertengger pada peringkat 52 dunia, terkerek setinggi 12 anak tangga dibanding posisi ke-64 pada 2020. dengan undang-undang pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, melayani rakyat, dan benar-benar berpihak pada cita-cita Republik Indonesia yang melindungi segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image