Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Pendidikan Demokrasi Menuju Masyarakat Madani

Eduaksi | Thursday, 30 Mar 2023, 22:19 WIB

Pendidikan Demokrasi Menuju Masyarakat Madani Oleh : Wanda Fauzyiah Ramadhan
Pendidikan Demokrasi Madani adalah proses demokrasi dalam mewujudkan masyarakat yang rakyatnya mampu bertanggung jawab, menciptakan kedamaian, aman dan sejahtera. Serta berharap pendidikan madani mampu membuat masyarakat memiliki nilai kesopanan, berbudi, beradab dan memiliki penguasaan ilmu pengetahuan yang tinggi dan wawasan luas.Konsep Masyarakat madani sendiri terjemahan dari istilah konsep civil society yang dikemukakan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum acara ilmiah pada Festival Istiqlal, pada tanggal 26 September 1995 di Jakarta.Dalam Al-Qur‘an Surat Saba‘ Allah Swt, memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya. ” Sungguh, bagi kaum Saba’ ada tanda (kebesaran Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri, (kepada mereka dikatakan), ”Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik (nyaman) sedang (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.” (QS. Saba’ 34: Ayat 15)
Dijelaskan bahwa tanda kebesaran Allah adalah telah tersedia ditempat kediaman yang mereka tinggali. Allah memerintahkan “Makanlah olehmu dari rezeki yang dianugerahkan oleh Allah dan bersyukur kepadanya. Negrimu adalah negri yang baik dan nyaman sedangkan Allah adalah maha pengampun.” Jadi sudah jelas bahwa Allah memberikan rezeki berupa tempat kediaman yang ditingali, berupa negri yang baik dan nyaman. Sedangkan Allah maha pengampun. Pengertian Masyarakat Madani sendiri adalah suatu wacana atau rencana tentang Masyarakat Madani di Indonesia yang memiliki banyak kesamaan istilah dan penyebutannya, namun mamiliki karakter dan peran yang sangat berbeda dari satu dan dari yang lainnya. A. Pengertian Masyarakat menurut Para Ahli Berikut ini terdapat beberapa pengertian masyarakat madani menurut para ahli, diantaranya terdiri atas:1. Mun’im (1994) mendefinisikan istilah civil society sebagai seperangkat gagasan etis yang mengejawantah dalam berbagai tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk menyelaraskan berbagai konflik kepentingan antar individu, masyarakat, dan negara.2. Hefner menyatakan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat modern yang bercirikan demokratisasi dalam beriteraksi di masyarakat yang semakin plural dan heterogen. Dalam keadan seperti ini masyarakat diharapkan mampu mengorganisasi dirinya, dan tumbuh kesadaran diri dalam mewujudkan peradaban. Mereka akhirnya mampu mengatasi dan berpartisipasi dalam kondisi global, kompleks, penuh persaingan dan perbedaan.3. Mahasin (1995) menyatakan bahwa masyarakat madani sebagai terjemahan bahasa Inggris, civil society. Kata civil society sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu civitas dei yang artinya kota Illahi dan society yang berarti masyarakat. Dari kata civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban. Oleh sebab itu, kata civil society dapat diartikan sebagai komunitas masyarakat kota yakni masyarakat yang telah berperadaban maju.4. Istilah madani menurut Munawir (1997) sebenarnya berasal dari bahasa Arab, madaniy. Kata madaniy berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian, istilah madaniy dalam bahasa Arabnya mempunyai banyak arti. Konsep masyarakat madani menurut Madjid (1997) kerapkali dipandang telah berjasa dalam menghadapi rancangan kekuasaan otoriter dan menentang pemerintahan yang sewenang-wenang di Amerika Latin, Eropa Selatan, dan Eropa Timur.5. Hall (1998) mengemukakan bahwa masyarakat madani identik dengan civil society, artinya suatu ide, angan-angan, bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terjewantahkan dalam kehidupan sosial. Pada masyarakat madani pelaku social akan berpegang teguh pada peradaban dan kemanusiaan Dalam perspektif Islam sendiri, kata civil society lebih mengacu kepada penciptaan peradaban itu sendiri. Kata al-ddin dalam bahasa sendiri yang umumnya dapat diterjemahkan sebagai agama, berkaitan dengan makna akar kata al- tamaddun dalam bahasa Arab, adalah tempat yang dibangun atas dasar agama sendiri. Dan kata Tamadun berasal dari bahasa Arab, maddana yang memiliki makna membangun suatu kota atau seorang yang mempunyai peradaban. Ketiganya menyatu dalam konteks pengertian al-madinah yang arti secara harfiyahnya adalah sebuah kota. Demikian, bisa dijelaskan civil society diterjemahkan sebagai masyarakat madani yang mengandung tiga hal, yakni tentang agama, pembangunan perkotaan dan peradaban. Bahwa dalam membangun pendidikan Demokrasi yang madani masyarakat harus memiliki Jiwa sosial yang tinggi dan bermartabat. Saling mengormati antara sesama, menghargai, demokrasi, toleransi dan keadilan sosial. Budaya demokrasi sendiri mengakui adanya sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan mahluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat, bermartabat, berbangsa dan bernegara.B. Ciri-ciri masyarakat madani1. Menjunjung tinggi nilai2. Mempunyai peradaban yang tinggi3. Memprioritaskan kesederajatan serta transparansi4. Ruang publik yang bebas5. Supremasi hukum6. Keadilan sosial7. Partisipasi sosial1. Perilaku demokrasi Meruju pada rumusan yang terkandung dalam sila ke 2, 3 dan 4 adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia dan dasar politik negara yang didalamnya terkandung makna "Kemanusiaan yang adil dan beradab." "persatuan Indonesia" dan "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan." Artinya “Indonesia bisa menjalankan pendidikan menuju masyarakat yang madani dengan cara bersikap adil antar sesama, beradab dalam berperilaku. Serta unsur kerakyatan dalam permusyawaratan yang merupakan cita-cita kefilsafatan dari demokrasi dalam Pancasila.”Perilaku demokrasi yang dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya:1. Menjaga keseimbangan antara Hak dan kewajiban - Artinya dalam kehidupan sehari-hari ada batasan antara hak orang lain yang harus dihormati dan dihargai. Bukan berarti berbeda pendapat lantas kita tidak menghargai hak orang lain. Contohnya, seperti komen negatif dimedia sosial, kita tidak menyukai sesuatu hal bukan seenaknya memberikan komentar negatif terhadap orang lain menyuarakan pendapat karena ketidak sesuaian dengan perasaan sendiri.2. Membiasakan Musyawarah Mufakaat dalam Mengambil Setiap Keputusan - Artinya Ketika konteks dalam bermusyawarah mufakat yang terkandung makna bahwa setiap mengambil keputusan dan kesempatan yang berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam konteks sosial diperlukan adanya kesadaran penuh dalam memutuskan sesuatu.3. Menjaga Adab, Kesopanan Pada yang lebih Tua- Contoh: Ketika anak menggunakan nada tinggi ketika dinasehati oleh orang tua, saat orang tua berbicara lantas anak pergi tanpa mendengarkan perkataan orang tua. Jika meruju pada tujuan pendidikan itu sendiri merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan antara fungsi dan tujuan pendidikan Nasional-nya sendiri. Pada pasal 3 Undang-undang tentang sisdiknas menjelaskan: “Pendidikan Nasional adalah berfungsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradaban suatu bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa. Bertujuan agar berkembangnya pontensi peserta didik agar menjadi warga negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab“. Dengan menitikberatkan pada persepektif nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang 1945.





ReferensiAplikasi Al-Qur‘an Indonesia https://www.dosenpendidikan.co.id/masyarakat-madani/ menurut.para/ahliEbook Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani karya Heri Herdiawato, Fokky Fuad Wasitaatmadja, Jumata Hamdayanahttps://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.gramedia.com/literasi/masyarakat-madani/amp/&ved=2ahUKEwjGqNbQmoD-AhUb4TgGHaDcC4QQFnoECEIQAQ&usg=AOvVaw0v7S_UvQPaZbh-visLRMkK

  • #-
  • Disclaimer

    Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

    Berita Terkait

     

    Tulisan Terpilih


    Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

    × Image