Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mukhamad Nur Cahyo

Aturan Pembatasan Kendaraan Truk Lebaran 2023

Info Terkini | Thursday, 30 Mar 2023, 09:10 WIB

Jakarta - Kemenhub melarang keras truk dan angkutan barang melintas saat Lebaran 2023 mendatang.

Hendro menjelaskan bahwa dengan adanya pembatasan tersebut segera dilakukan mulai 18-21 April 2023.

"Pembatasan kita mulai rancangan pertama kita 18-21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik," kata Hendro dalam konfrensi pers di Kemenhub, Senin (13/3/2023).

Sedangkan untuk arus baliknya justru dimulai pada 24 April 2023 hingga 2026.

Di sini pun beliau juga mengatakan ada kemungkinan akan ada penambahan tanggal pembatasan angkutan barang yang terjadi di 29 April hingga 1 Mei 2023 lantaran masuk ke dalam hari libur.

Di sini pun juga mengatakan ada kemungkinan akan adanya penambahan tanggal pembatasan angkutan barang yang telah terjadi di 29 April hingga 1 Mei 2023.

Kementerian Perhubungan melarang truk dan angkutan barang melintas saat Lebaran 2023 mendatang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan bahwa pembatasan tersebut juga akan dilakukan pada seluruh angkutan barang, terkecuali pada angkutan bermuatan sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya.

"Tahun lalu ada 8, dan pengecualian tahun ini hanya 4 dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang," kata Hendro dalam konferensi pers di Kemenhub, Senin (13/3/2023).

Sumber: freightsight.com

Baca Juga: Ekspedisi Surabaya Makassar, Ekspedisi Surabaya Balikpapan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image