Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutan Temanggung

MPW Periksa Notaris di Purwokerto

Info Terkini | Wednesday, 29 Mar 2023, 11:37 WIB

PURWOKERTO- Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap 4 Notaris, Selasa (28/03).

Kegiatan yang digelar secara hybrid, dengan terpusat di Lapas Kelas IIA Purwokerto ini, merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Banyumas, MPD Notaris Kota Magelang, dan MPD Notaris Kota Salatiga.

Adapun Notaris terperiksa adalah 2 (dua) orang berkedudukan di Kabupaten Banyumas, 1 (satu) Notaris Kota Magelang, dan 1 (satu) Notaris Kota Salatiga secara hybrid bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto.

Rangkaian kegiatan pemeriksaan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin, selaku Ketua MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah.

Secara teknis, pemeriksaan dibagi atas 2 (dua) majelis pemeriksa. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, selaku salah satu Anggota MPWN Provinsi Jawa Tengah bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa.

Jalannya pemeriksaan dibantu oleh Sekretaris Majelis Pemeriksa yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan anggota MPW lainnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan dan bukti baik dari Pelapor maupun dari Notaris terlapor.

Hasil pemeriksaan diperlukan untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan penjatuhan sanksi administratif terhadap Notaris.

Dalam hal ini, kewenangan MPW Notaris adalah memberikan sanksi peringatan lisan, peringatan tertulis, dan pengusulan pemberhentian kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris baik berupa pemberhentian sementara maupun berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image