Gelar Refleksi Akhir Tahun, Kemenkumham Jateng Review Kinerja Jajarannya
Info Terkini | 2021-12-21 00:49:20SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Refleksi Akhir Tahun, Senin (20/12).
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan untuk melakukan review dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja, pelaksanaan tugas dan fungsi serta permasalahan yang dihadapi oleh Kanwil Kemenkumham Jateng sepanjang tahun 2021.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi media merumuskan resolusi, upaya dan strategi pelaksanaan target kinerja di Tahun 2022.
Dan gerakan membangun semangat perubahan dan pembaharuan guna mewujudkan Kanwil Kemenkumham Jateng yang lebih PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif), menjadi ASN yang BerAkhlak (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dan "Menjadi Insan Pengayoman yang Lebih Baik".
Kegiatan di gelar di Aula Kantor Wilayah. Diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pejabat Administrasi dan Fungsional serta pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.
Dalam refleksi ini, Kanwil Kemenkumham Jateng mereview upaya penanganan dan pencegahan peyebaran Covid-19 selama Tahun 2021, kegiatan Bhakti Sosial, dan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas.
Selain itu, ada pembahasan tentang realisasi anggaran belanja, IKPA, pagu anggaran Tahun 2022, dan capaian Indikator Kinerja Utama.
Sebagai pembuka, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin dalam arahannya mengharapkan ada peningkatan kinerja di tahun mendatang.
"Saya minta mulai bulan Januari ini, segera kita melakukan kinerja yang terbaik," tuturnya kepada peserta kegiatan.
Kakanwil juga membesarkan hati jajarannya yang belum berhasil meraih predikat Pembangunan Zona Integritas baik WBK maupun WBBM.
"Andaikata, walaupun kita tidak mendapatkan sertifikat yang dari Menpan (Kemenpan-RB) itu tetaplah melaksanakan Zona Integritas, tidak dapat tidak apa-apa, tidak usah khawatir," imbuhnya.
"Artinya zona integritas itu tujuannya dua. Tidak ada KKN dan pungli serta terus meningkatkan pelayanan. Kalo anda tidak pungli, korupsi, dan pelayanan meningkat walaupun tidak diberikan sertifikat oleh Menpan, anda adalah pejuang-pejuang Zona Integritas," sambungnya.
Bicara evaluasi, Yuspahruddin mengingatkan jajarannya untuk lebih hati-hati dan peka membaca potensi gangguan keamanan.
"Dalam satu tahun ini banyak yang telah kita jalani, bahkan kita punya kapal terbalik. Itu harusnya jadi bahan pengingat kita, harus hati-hati. Mengingatkan diri kita bahwa persoalan itu bisa datang darimana saja" katanya memberikan himbauan.
"Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada kita semua, mulai sekarang kita sudah berikrar, jaga baik-baik, jangan sampai kita ada masalah. Seperti yang sudah saya sampaikan, proaktif behaviour, mencegah sebelum masalah itu terjadi," lanjutnya lagi.
Sementara kepada media, Kakanwil menjelaskan maksud diadakannya kegiatan refleksi ini.
"Kami merefleksi apa saja yang sudah kita lakukan, apa saja yang sudah kami hasilkan, kekurangannya" katanya memberikan keterangan.
Kesempatan yang sama juga diberikan kepada masing-masing Kepala Divisi. Mereka banyak bicara tentang permasalahan-permasalahan dan bagaimana solusinya yang harus dilakukan di masa mendatang.
Sebelum sampai disitu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah lebih dulu memberikan apresiasi kepada jajarannya atas kinerja mereka sepanjang tahun 2021 dengan berbagai kategori penghargaan.
Pada momen itu juga, Kanwil Kemenkumham Jateng meresmikan berbagai program unggulan dan inovasi guna menunjang kinerja di tahun 2022. Ada Aksi Tertib BMN, aplikasi Sistem Informasi Divisi Keimigrasian, Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba serta aplikasi Sihamdu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.