Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Govinda Dwi sandi

Memahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Ekonomi Syariah | Monday, 27 Mar 2023, 10:05 WIB
Sumber: dokumen pribadi
Sumber: dokumen pribadi

Nama:Govinda Dwi sandi

Kelas:R-05

Nim: C1F021011

Memahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Berbicara soal risiko, semua orang tentu memiliki risiko kehidupan. Mengapa? Karena selalu ada ketidakpastian akan masa depan.

Lalu apakah kita sudah siap dengan risiko yang datang dalam kehidupan, apalagi berkaitan dengan kesehatan dan finansial? Kenyataannya, banyak yang mengaku tidak siap.

pernah ditawarkan berbagai produk asuransi seperti asuransi kesehatan atau asuransi jiwa . Tapi pernahkah Anda mencari tahu lebih dalam tentang asuransi syariah

pengertian asuransi syariah merupakan usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah

Konsep pengelolaan asuransi konvensional berupa Transfer Risk yang di sebut perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.

Sedangkan Sharing Risk yang merupakan pengelolaan asuransi syariah adalah konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, yakni melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang di wakilkan ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah.

•Kontrak/Perjanjian/ Akad

Kontrak/Akad pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabbarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam.

Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional yaitu kontrak pertanggungang oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung.

•Kepemilikan Dana

Proteksi Syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif para peserta). Jika ada peserta yang mengalami musibah maka peserta lain akan membantu (memberikan santunan) melalui kumpulan dana tabarru’. Ini adalah bagian dari prinsip sharing of risk. Sharing of risk ini tidak berlaku pada asuransi konvensional, di mana perusahaan asuransi yang mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.

Surplus Underwriting

Surplus Underwriting adalah selisih lebih (positif) dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.

Sedangkan untuk produk konvensional tidak mengenal surplus underwriting atau dengan kata lain keuntungan underwriting asuransi konvensional menjadi pihak perusaahan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.

Memiliki Dewan Pengawas Syariah

Berbeda dengan konvensional, untuk memastikan prinsip syariah maka, perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk proteksi syariah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image