Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Prof. Dr. Budiharjo, M.Si

Islam dan Semangat Keamanan Maritim

Agama | Saturday, 25 Mar 2023, 16:51 WIB
Maritim menjadi bab tersendiri dalam khasanah agama yang lahir di Timur Tengah ini.

Islam dan bahari merupakan dua hal yang memiliki keterkaitan erat. Dalam menyebarkan dakwah agama, tentara Islam mengarungi lautan yang ganas dan penuh ancaman, seperti perompakan dan sebagainya. Oleh sebab itu, maritim menjadi bab tersendiri dalam khasanah agama yang lahir di Timur Tengah ini. Tentara Islam bahkan tidak ragu untuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengarungi samudera yang luas. Pertukaran informasi dan teknologi perkapalan menjadi bagian penting dari kerja sama yang dimaksud. Kita bisa mengambil banyak pelajaran di dalamnya, khususnya jika dikaitkan dengan kondisi perairan di tanah air.

Dalam konteks kontemporer saat ini, keamanan maritim menjadi perhatian utama dari setiap negara dalam mengatasi berbagai ancaman kedaulatan nasional yang berasal dari faktor eksternal, seperti persoalan bajak laut, penyelundupan senjata, masalah narkoba hingga imigran gelap. Masing-masing negara memiliki cara pandang bahwa keamanan laut harus dianalisis dari sudut pandang politik darat mengingat bahwa konflik laut b erawal dari basis kedaulatan suatu negara yang berada di atas daratan. Atas dasar konsepsi ini, berarti penanganan keamanan maritim tidak bisa diserahkan pada satu negara saja, karena berkaitan erat dengan perbatasan masing-masing negara yang kemudian saling bersinggungan dan dipisah oleh perairan.

Kemauan politik untuk menggelar keamanan maritim di wilayah perbatasan harus dikedepankan. Hal ini yang menginisiasi tiga negara, Indonesia, Filipina dan Malaysia menandatangani kerangka kerja untuk pengaturan kerjasama trilateral yang berisi tentang tindakan segera membicarakan isu keamanan maritim, khususnya yang berkaitan dengan wilayah perairan Sulu, kawasan yang berbatasan antara Kalimantan Utara dengan Sabah, Malaysia. Urgensi patroli bersama karena di wilayah ini sangat strategis akan kekayaan sumber daya alam sehingga menjadi jalur perdagangan dan pariwisata yang ramai. Di balik pesona perairan Sulu, menyimpan ancaman yang mengganggu tiga negara karena banyak warga yang menjadi korban penyanderaan. Bahkan, dalam isu kontemporer, penyanderaan warga ini berakhir dengan pembunuhan dan permintaan uang tebusan dari kelompok tertentu.

Kondisi faktual di atas kemudian melahirkan upaya pengamanan bersama di wilayah tersebut. Penandatanganan kerja sama yang sudah dilakukan ini menjadi penting karena akan mengoperasionalkan deklarasi tiga Menteri Luar Negeri dan Panglima Angkatan Bersenjata dari Indonesia, Filipna dan Malaysia. Dengan adanya penandatanganan trilateral, maka dia akan menjadi Standard Operating Procedures (SOP) dalam lingkup pengaturan operasional yang akan dilaksanakan oleh ketiga negara terkait keamanan maritim. Inilah sebuah langkah yang sangat urgen untuk diimplementasikan.

Kerjasama Trilateral ini bertujuan untuk memperkuat dan mengkoordinasikan patroli pada masing-masing daerah maritim di Indonesia, Malaysia dan Filipina melalui peningkatan komunikasi; pertukaran informasi dan intelijen; percepatan penempatan aset Angkatan Laut untuk respon yang cepat terhadap kapal-kapal yang berada dalam keadaan bahaya dan ancaman pada keselamatan manusia; dan memelihara komunikasi secara berkala dan koordinasi dengan pusat komando maritim serta aset negara di pantai dari masing-masing negara.

Ada beberapa alasan yang bisa dikemukakan mengapa patroli maritim ini disebut urgen. Pertama, wilayah maritim masih menjadi urat nadi utama interaksi ekonomi global, sehingga keamanan maritim merupakan isu krusial yang harus menjadi perhatian bersama. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan luas, memiliki potensi maritim yang begitu tinggi dan menjadi urat nadi perikehidupan masyarakat yang berdiam di sebuah wilayah perairan. Potensi kekayaan laut di Indonesia begitu besar sehingga membutuhkan kehadiran negara untuk menjaga kedaulatan dan mempertahankan dari berbagai ancaman. Sebenarnya ini menjadi hal yang sama dengan negara tetangga yang juga hidup berdekatan dengan laut.

Kedua, kita harus melihat keamanan maritim dari perspektif pertahanan negara. Keamanan maritim ini memiliki korelasi kuat dengan kedaulatan Indonesia sebagai negara besar, yang di dalamnya bisa saja menyimpan gangguan terhadap pertahanan negara. Bentangan keamanan maritim ini harus masuk ke masalah keamanan intranegara (interstate problem) dan masalah keamanan lintas nasional (transnational security problem). Kita bisa melihat bagaimana penculikan yang terjadi di wilayah perairan Sulu mengganggu stabilitas politik dan kedaulatan negara. Inilah yang dimaksud dengan masalah keamanan intranegara dan keamanan maritim, bagaimana persoalan keamanan di negara lain, memberikan pengaruh terhadap stabilitas politik dan sosial di dalam negeri. Selain tentunya, muncul dari kekacauan (disorder) dalam negara akibat pertikaian berbasis etnis, rasial, agama, linguistik dan strata ekonomi. Sedangkan yang dimaksud dengan masalah keamanan lintas nasional misalnya adalah ancaman-ancaman keamanan yang berasal dari isu kependudukan dan isu sumber daya yang ruangnya tidak dapat dibatasi pada skala nasional.

Ketiga, alasan urgensi patroli trilateral maritim karena dikaitkan dengan penanganan terhadap beberapa isu ancaman, seperti tindakan terorisme terhadap pelayaran kapal dan instalasi lepas pantai, pembajakan dan perampokan bersenjata dan lalu lintas obat terlarang, narkotika dan zat adiktif lainnya. Ancaman-ancaman ini merupakan bahasan keamanan maritim secara global, dan karena itu membutuhkan kerja sama regional atau internasional, khususnya dari negara-negara pantai (costal state) dalam penanganan.

Sesungguhnya Indonesia memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat untuk menggelar keamanan maritim. Landasan yang dapat digunakan adalah Pembukaan UUD 1945 pada Alinea Keempat mengamanatkan bahwa Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Ini menjadi landasan penyelenggaraan pengamanan, termasuk wilayah maritim, yang harus senantiasa diselenggarakan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu dengan menggunakan pendekatan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang.

Selain itu, Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan terkait dengan maritim yang dimulai dari deklarasi Juanda, berhasil mencetuskan dan mengakui beberapa Undang-undang Kemaritiman yaitu: UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, sebagai penegas legalitas Deklarasi Djuanda, UNCLOS 1982 tentang hukum Maritim Internasional, mulai diterapkan di Indonesia melalui UU No.17 th.1985, UU No.5 Th.1983, mengesahkan kedudukan Indonesia dalam Zona Ekonomi Eksklusif, UU No.21 Th.1992 tentang pelayaran, UU No.6 Th.1996 tentang perairan Indonesia, UU No.38 Th.2002, tentang Titik Dasar Indonesia, dan UU No.31 Th.2004, tentang Perikanan Indonesia.

Ada pula dokumen dokumen The Present Addendum to the Report of the Secretary-General on Oceans and the Law of the Sea (A/63/63), yang secara spesifik mendefinisikan keamanan maritim seperti yang telah diurai di atas. Dokumen tersebut menjelaskan secara gamblang tentang komponen ancaman yang dianggap membahayakan keamanan maritim tersebut. Jadi sudah jelas, pengamanan wilayah perairan sangat urgen dilaksanakan, khususnya yang berkaitan dengan wilayah perbatasan. Oleh sebab itu, untuk mewujudkannya dibutuhkan kerja sama regional dengan negara-negara tetangga yang juga mengalami problematika serupa. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image