Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Saungwriter

Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Untuk Mengurangi Risiko Kecelakaan Kerja

Gaya Hidup | Monday, 20 Dec 2021, 19:16 WIB

Tentu saja tidak ada seorangpun yang berharap mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya, terutama yang berisiko tinggi. Sebagai langkah antisipasi perusahaan wajib menerapkan peraturan standar terkait kesehatan dan keselamatan kerja sebagai jaminan perlindungan karyawannya.

Sekilas Tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

Di era kemerdekaan pemerintah banyak membangun infrastruktur dan fasilitas umum untuk memudahkan masyarakat dalam beraktivitas. Karena banyak terjadi kecelakaan kerja saat itu, pemerintah kemudian membentuk semacam lembaga pada tahun 1969 untuk melindungi para pekerja.

Selanjutnya berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat no.2 tahun 2014, lembaga tersebut berubah menjadi K3, yaitu Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, Bab I Pasal 2, kesehatan kerja merupakan usaha untuk mencapai kondisi kesehatan semaksimal mungkin bagi pekerja. Ini tak hanya mencakup kesehatan fisik saja, namun termasuk kesehatan rohani dan sosial.

Untuk mewujudkannya upayanya adalah antisipasi dan pengobatan terhadap suatu penyakit akibat aktivitas kerja, gangguan kesehatan secara umum, atau akibat lingkungan kerja.

Sementara pengertian keselamatan kerja, secara umum adalah strategi untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan saat menjalankan tugasnya pada lingkungan kerja. Risiko yang dimaksud di sini adalah yang berpotensi menyebabkan kecacatan atau gangguan, misalnya akibat kerusakan alat.

Secara singkat K3 berarti seluruh metode dan realisasinya yang bertujuan mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. K3 juga mencakup pencegahan kebakaran, ledakan, termasuk pencemaran lingkungan.

Mengapa Keselamatan dan Kesehatan Kerja selayaknya menjadi prioritas utama perusahaan? Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970, tujuan utama K3 adalah: memberikan perlindungan serta jaminan keselamatan bagi setiap pekerja dan orang lain di lingkungan kerja.

Selanjutnya K3 juga mencakup jaminan pemanfaatan setiap sumber produksi secara efisien dan aman demi peningkatan produktivitas nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Ruang Lingkup Pencegahan Kecelakaan Kerja Dalam Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

Pencegahan kecelakaan yang merupakan bagian dari K3 sendiri, bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Dengan demikian perusahaan dapat menjalankan proses produksinya secara aman dan efisien. Ruang lingkup pencegahan kecelakaan di tempat kerja adalah:

Antisipasi

Antisipasi merupakan kemampuan untuk mengukur, memprediksi, dan memperkirakan potensi bahaya yang terjadi di tempat kerja. Ini salah satunya konsekuensi dari pemanfaatan alat berat atau mesin produksi.

Rekognisi

Perusahaan selayaknya dapat mengenali potensi bahaya terkait aktivitas pekerjaan dan memahami dampaknya tidak hanya bagi pekerja tapi juga penduduk sekitar.

Evaluasi

Proses pengambilan keputusan mengenai tingkat potensi bahaya pada perusahaan terkait dalam aktivitas produksi. Hal ini bermanfaat sebagai dasar tindakan pengendalian yang akan diambil.

Pada proses riilnya nanti dilakukan misalnya dengan pemeriksaan peralatan produksi dan mesin apakah masih memenuhi syarat sesuai standar yang berlaku.

Pengendalian

Ini adalah upaya untuk menurunkan risiko potensi bahaya yang mungkin terjadi pada tenaga kerja dan berpotensi memicu kecelakaan.

Contoh Realisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Dalam Perusahaan

Untuk meningkatkan wawasan Anda mengenai program Kesehatan dan Keselamatan Kerja, berikut adalah contoh nyata penerapannya dalam lingkungan kerja.

Melakukan pemeliharaan peralatan kerja secara berkala

Menjaga seluruh peralatan kerja tetap dalam kondisi prima merupakan tanggung jawab perusahaan. Hal ini untuk mencegah terjadinya dampak yang tak dikehendaki kepada pekerja akibat malfungsi perangkat.

Mengontrol kondisi peralatan secara teratur

Dengan pengontrolan rutin, kerusakan perangkat yang mungkin terjadi dapat segera diatasi agar tak menimbulkan bahaya bagi pekerja.

Menjaga kebersihan lingkungan kerja

Kebersihan adalah pangkal kesehatan, inilah alasannya lingkungan kerja harus terjaga kebersihannya agar semua orang dalam perusahaan tetap sehat. Tempat kerja yang kotor lebih beresiko menyebarkan penyakit akibat infeksi bakteri atau virus.

Menyediakan sarana yang memadai

Fasilitas dan sarana yang memadai akan membantu meningkatkan kepuasan karyawan terhadap perusahaan tempatnya bernaung. Kondisi demikian ini dapat mendukung kesehatan mental pekerja yang mungkin kerap merasa tertekan akibat beban pekerjaan yang berat.

Menerapkan program K3 secara terkoordinasi dan terintegrasi

Program K3 perusahaan idealnya dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi pada seluruh bagian perusahaan agar tujuannya dapat terwujud secara optimal.

Dapat merespon peristiwa kecelakaan kerja dengan baik

Walaupun seluruh tindakan pencegahan telah dilakukan namun ada faktor tertentu di luar kontrol manusia. Jika terjadi kecelakaan kerja perusahaan seyogyanya dapat menindaklanjuti sesuai aturan, terutama dari segi pertanggungjawaban kepada pekerja.

Berikutnya perusahaan juga perlu menyelidiki pemicu bencana tersebut dan melakukan pengendalian agar tak perlu terulang di masa mendatang.

Penutup

Pengertian K3, Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah langkah-langkah antisipasi untuk melindungi pekerja dari kecelakaan maupun penyakit (fisik dan mental) akibat aktivitas kerja. Tidak hanya berkaitan dengan pekerja saja, K3 juga mencakup perlindungan lingkungan dari pencemaran akibat aktivitas produksi.

Program tersebut dapat diterapkan misalnya dengan pemeliharaan peralatan berkala, penyediaan fasilitas yang memadai untuk pekerja, menjaga kebersihan lingkungan, dan sebagainya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image