Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Tak Selamanya Manusia Larut Dalam Kejahatan. Suatu Saat , Ia Pasti Bisa Berubah Menjadi Lebih Baik

Info Terkini | Wednesday, 22 Mar 2023, 11:55 WIB

ASB adalah seorang Klien Asimilasi di Rumah Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto. Sebelumnya ASB adalah seorang narapidana yang mendapatkan vonis penjara selama 1 tahun. Ia divonis penjara karena melanggar UU No 5 Tahun 1995 tentang Psikotropika. ASB sangat bersyukur mendapatkan kesempatan menerima program asimilasi di rumah sehingga ia bisa berkumpul kembali bersama keluarga.

Belajar dari masa lalunya sebagai mantan narapidana, keberadaannya tak mudah diterima oleh masyarakat meski ia telah bertobat. Status mantan narapidana yang pernah melekat pada dirinya ditambah tato yang menghiasi kulitnya menjadi penghalang terbesar bagi ASB untuk berkarya dan melakukan sesuatu yang positif ditengah masyarakat. Meski demikian ia tak pernah menyerah.

ASB melaksanakan kewajibannya sebagai klien Bapas Purwokerto dengan melaksanakan Apel ke Kantor Bapas Purwokerto Pada Hari Senin, 6 Februari 2023 yang diterima langsung oleh PK Bapas Mudrik Istikom.

Kepada PK Bapas, ASB bercerita sejak keluar dari Rutan Banyumas melalui program Asimilasi pada tanggal 24 Januari 2023, ASB bertekad untuk berubah dan mulai menata hidupnya kembali. Ia pun berkomitmen untuk membuka usaha jualan online. ASB memasarkan dagangannya melalui media sosial seperti facebook dengan dibantu oleh istrinya.

PK bapas memberikan pesan kepada ASB agar dalam menjalankan usaha dagangnya harus diawali dengan kejujuran dan memberikan pelayanan terbaik kepada pembeli dengan penuh rasa tanggung jawab. Diakhir kata PK Bapas berharap, usaha yang ASB lakukan bisa semakin maju dan berkembang. (MOT/AHK/UWE)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image