Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Bapas Purwokerto Menandatangani Perjanjian Kerjasama P4GN dan Launching Desa Bersinar

Info Terkini | Tuesday, 21 Mar 2023, 17:48 WIB

Purwokerto, Info_PAS - Selasa (21/03), Bapas Purwokerto yang diwakili oleh Kasubsi BKA, Fariyani, A.Md.IP, S.H. dan Kasursi BKD, Nuni Dwi Untari, A.Md.IP, S.H. menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) dan Launching Desa Bersinar yang dilaksanakan di Pendopo Sipanji, Komplek Pemkab Banyumas. Acara tersebut diadakan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyumas. Tujuan dari acara tersebut yaitu menjalin kerjasama antara BNK Banyumas beserta seluruh elemen pemerintahan di Kabupaten Banyumas untuk turut berkontribusi dalam penanganan permasalahan darurat narkoba.

Dalam hal ini BNK Banyumas juga mengundang 33 lurah dan kepala desa di wilayah Kabupaten Banyumas untuk berkomitmen turut mengawasi, membina dan melaporkan keadaan wilayahnya bila ada potensi transaksi narkoba di wilayah desa masing-masing. Selain itu BNK Banyumas juga bekerja sama dengan pihak pemerintahan desa untuk membentuk Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Desa bersinar ini akan digunakan sebagai tempat untuk membantu mantan penyalahguna narkoba merehabilitasi diri dan mencegah peredaran narkoba.

Kepala BNK Banyumas, Muhammad Fierza Mucharom Nasution, M.Si., Psi mengatakan, “Kami sudah mempersiapkan Desa Bersinar dalam satu tahun ini dengan menggelar berbagai seminar nasional dan pertemuan. Kemudian rencananya pada bulan Juli 2023 kami akan launching aplikasi pelaporan untuk mempermudah pekerjaan kita melalui gawai.” (GF)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image