Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mukhamad Nur Cahyo

Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Agama | Monday, 20 Mar 2023, 16:55 WIB

Pengertian Fidyah

Sebelum membahas tentang cara membayar fidyah, penting untuk diketahui pengertian fidyah itu sendiri. Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya menebus atau mengganti.

Dalam arti yang luas adalah bayaran yang dilakukan saat seseorang tidak bisa menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu. Sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Seseorang yang memiliki halangan untuk melaksanakan ibadah puasa juga diperbolehkan untuk tidak menggantinya di hari lain, tapi harus membayar fidyah.

1.  Satu Mud

Sebagian ulama menetapkan ukuran dalam membayar fidyah adalah dengan memberikan satu orang fakir miskin dengan satu mud gandum yang sesuai dengan ukuran mud Rasulullah.

Pendapat ini ditetapkan oleh para ulama, seperti Imam Syafi’I, Imam An-Nawawi dan Imam Malik.

Mud sendiri berarti sebagai telapak tangan yang ditengadahkan ke atas sehingga dapat menampung makanan.

Mud yang dimaksud adalah ukuran volume dan bukan berat. Apabila diukur pada zaman saat ini satu mud setara dengan 0,688 liter atau 675 gram.

2.  Setengah Sha’ atau Dua Mud

Sedangkan menurut pendapat para ulama lainnya, seperti Abu Hanifah adalah pembayaran fidyah dapat diukur dengan dua mud gandum atau setara dengan sha’ kurma atau bisa disebut juga dengan tepung.

Ukuran tersebut setara dengan memberikan makan malam atau makan siang hingga kenyang kepada satu orang fakir miskin.

Sedangkan untuk beratnya, para ulama sepakat berpendapat bahwa ukuran dari setengah sha’ adalah 1,5 kg makanan pokok.

Baca Juga: Ekspedisi Surabaya Makassar, Ekspedisi Jakarta Makassar Sulawesi Selatan, Ekspedisi Surabaya Balikpapan, Jasa Pengiriman Barang Ekspedisi Surabaya Samarinda

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image