Bimbingan Teknis Pengelolaan Kearsipan
Info Terkini | 2023-03-20 09:53:42HUMAS.RUTAMA.,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip yang diikuti para pengelola arsip di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan ini juga sebagai wujud dukungan dalam Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip,(20/03).
Pada kesempatan bimtek kali ini pemateri mengatakan agara arsip manual yang bersia di atas 5 tahun harus segera dimusnahkan namun sebelum dimusnakahn arsip terebut harus didigitalisasi terlebih dahulu. Arsip yang didigitalisasi ini dianggap dapat tertata rapi.
Arsip adalah suatu identitas,memori, acuan dan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap apa yang telah dilaksanakan. Oleh karenanya, lanjutnya, penyimpanan arsip yang semula manual harus segera dilakukan secara digital.
Hal itu disebabkan penyimpanan arsip secara manual memiliki resiko yang tinggi antara lain, arsip hilang atau rusak. "Selain hal tersebut lebih dari 10% waktu pegawai habis untuk mencari arsip karena arsip disimpan pada lebih dari satu tempat dan akhirnya banyak dokumen yang tidak pernah ditemukanHal tersebut, mempunyai dampak langsung dan luas dalam perjalanan arsip menuju penyimpanannya, sehingga perlu diatur sejak awal agar terarah dan terpelihara dalam penggunaannya dan pengelolaannya.
@Kumham_Sulbar@NewsKemenkumham#KanwilSulbar#KumhamSulbar#Yasonna#Parlindungan#Pemasyarakatan#Ditjenpas#rutanmamujutoday
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.