Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Miftah Khilmi Hidayatulloh

Abdul Hay Al-Farmawi: Tokoh Tafsir Maudhui di Mesir yang Paling Berpengaruh di Indonesia

Agama | Sunday, 19 Mar 2023, 06:48 WIB

Prof. Dr. Abu Wisam Abdul Hayy Hussein Al-Farmawi, selanjutnya disebut Farmawi, adalah tokoh tafsir maudhu‘i dari Mesir yang paling berpengaruh di Indonesia. Ada tokoh-tokoh tafsir maudhu‘i yang juga berasal dari Mesir, namun tidak memiliki pengaruh sebesar sebagaimana Farmawi. Farmawi disebut oleh Muhammad Quraish Shihab sebagai orang yang pertama kali merincikan metode tafsir maudhu‘i melalui bukunya Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Maudhu‘i. Buku tersebut diterjemahkan oleh Suryan A. Jamroh pada tahun 1994 M dengan judul Metode Tafsir Maudhu‘i (Suatu Pengantar) bekerja sama dengan Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK) Jakarta dan diterbitkan oleh PT Raja Grafindo Persada. Selanjutnya, buku tersebut juga diterjemahkan oleh Rosihon Anwar pada tahun 2002 dan diterbitkan oleh Pustaka Setia Bandung dengan judul Metode Tafsir Maudhu‘I dan Cara Penerapannya. Farmawi juga pernah melakukan kontak secara langsung dengan Muhammad Quraish Shihab. Hal ini terbukti dari buku Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Maudhu‘i yang diberikan Farmawi kepada Shihab dengan membubuhkan tanda tangan dan tulisan kecil di cover dalam buku tersebut sebagai hadiah darinya untuk Shihab. Saat ini, buku tersebut tersimpan di Perpustakaan Pusat Studi Al-Qur’an milik Shihab yang terletak di Jl. kertamukti, Tangerang Selatan.

Farmawi lahir pada tahun 1942 M di desa Kfar Tablouha, Provinsi Al-Monofia, Republik Arab Mesir. Beliau dibesarkan dalam sebuah keluarga muslim yang konservatif. Sebelum masuk di sekolah dasar, beliau belajar di langgar desa (kuttab al-qaryah) sampai khatam menghafalkan Al-Qur’an. Beliau mulai mengenyam pendidikan dasar pada tahun 1955 M di Ma‘had Al-Ahmadi, Propinsi Tanta. Lalu lulus dari sekolah menengah Al Azhar pada tahun 1965 M dan lulus dari Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir dan Hadits Universitas Al Azhar pada tahun 1969 M. Pasca kelulusannya, beliau langsung ditugaskan untuk menjadi dosen di fakultas tersebut. Gelar magister dalam Tafsir dan Ilmu Al-Qur’an beliau dapatkan pada tahun 1972 M dan gelar doktor dalam Tafsir dan Ilmu Al-Qur’an beliau dapatkan di Universitas dan jurusan yang sama pada tahun 1975 M.

Di bawah bimbingan Ahmad Al-Sayyid Al-Kumi (w. 1991 M), Kepala Program Studi Tafsir dan Ilmu Al-Qur’an di Universitas tersebut, Farmawi dapat menyelesaikan disertasinya yang berjudul Rasm Al-Mushaf wa Naqthuhu. Disertasi tersebut disidangkan pada hari Senin, 20 Januari 1975 M bertepatan dengan 8 Muharram 1395 H di gedung Imam Muhammad Abduh, Universitas Al Azhar. Sidang tersebut memutuskan bahwa disertasi Farmawi mencapai derajat cum laude. Sejak tahun itu, bisa dikatakan, Farmawi telah resmi mendapatkan gelar doktornya.

Penelitian Farmawi terkait mushaf Al-Qur’an terus dilanjutkan, sehingga menghasilkan buku dengan judul Qishah Al-Naqth wa Al-Syakl. Buku tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 1978 M oleh penerbit Dar Al-Nahdlah Al-Arabiyah dan dicetak oleh percetakan Al-Hassan, Kairo. Farmawi juga menulis buku-buku lain dengan ragam fokus seperti Al-Rukn Al-Khamis yang diterbitkan pada tahun 2003, Surah Al-Nur (Tafsir wa Durus wa Ahkam) yang diterbitkan pada tahun 2006, dan Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Maudhu‘i yang diterbitkan pada tahun 1977 M. Buku-buku tersebut dapat didownload melalui link blog Tulisan Ringan pada menu koleksi download.

Diantara karya-karya Farmawi tersebut, Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Maudhu‘i adalah buku yang paling masyhur, sehingga layak jika disebut sebagai magnum opus beliau. Di Indonesia, hal ini dibuktikan dengan adanya dua buku yang merupakan penerjemahan kitab Al-Bidayah, sebagaimana kami sebutkan di atas. Shihab juga menguatkan bahwa buku inilah yang merinci metode tafsir maudhu‘i. Hal-hal tersebut menjadikan buku ini sebagai referensi primer dalam pembahasan tafsir maudhu‘i di Indonesia.

Hubungan Farmawi dan Kumi sebagai murid dan guru tampaknya mempengaruhi minat Farmawi untuk menulis buku tentang tafsir maudhu‘i. Farmawi menukil dasar tafsir maudhu‘i sebagaimana yang ada di buku Al-Tafsir Al-Maudhu‘i li Al-Qur’an Al-Karim karangan Kumi. Walaupun sebetulnya, nukilan tersebut berasal dari pernyataan Mahmud Syaltut (w. 1963 M) dalam bukunya Min Hady Al-Qur’an yang merupakan sari pati model penafsiran dari gurunya, Muhammad Abduh (1905 M). Selain itu, Farmawi juga menjadikan buku karangan Kumi tersebut sebagai referensi kitab Al-Bidayah yang ia tulis. Lebih dari itu, Kumi juga merupakan pembimbing disertasi Farmawi, sehingga keduanya memiliki hubungan yang lebih dekat dibandingkan hubungan dengan dosen lainnya. Hal-hal ini yang menjadi dalil atau argumentasi adanya pengaruh Kumi terhadap pemikiran tafsir maudhu‘i Farmawi.

Walaupun Kumi adalah orang yang mempengaruhi Farmawi dalam hal tafsir maudhu‘i, Farmawi tetap menjadi tokoh tafsir maudhu‘i yang lebih dikenal di Indonesia. Hal ini didasarkan pada dua penerjemahan di atas, pernyataan Shihab terkait beliau, dan juga karena beliau pernah hadir untuk mengisi acara di Indonesia sebagaimana disebutkan oleh Faisal Hilmi (direktur PKTQ) melalui portal resmi Portal Kajian Tafsir Al-Qur’an. Selain itu, Beliau juga aktif dalam berbagai macam program atau aktivitas di luar Mesir, sehingga pantas jika beliau memiliki nama yang lebih tersohor dibandingkan gurunya.

Sebagai seorang akademisi dan pendakwah, Farmawi telah melakukan kunjungan ke berbagai negara. Negara-negara tersebut yaitu Jerman, Swedia, Denmark, Austria, Amerika serikat, Kanada, Meksiko, Arab Saudi, Irak, Kuwait, Lebanon, Yordania, Indonesia, dan Malaysia. Foto kunjungan Farmawi ke Indonesia dapat dilihat di website Pusat Kajian Tafsir Al-Qur’an. Sayangnya, foto tersebut hanya satu buah dan tidak dilengkapi dengan informasi-informasi jurnalistik yang lengkap.

Farmawi juga sering mengikuti konferensi atau muktamar ke luar Mesir sejak tahun 1988 sampai 2004. Muktamar ke-9 Tarsyid Al-Sahwah Al-Islamiyah tahun 1988 M di Jerman. Muktamar Al-Shabab Al-Muslim pada tahun 1988 M di Malmö, Swedia. Muktamar Al-Majlis Al-A'la Li Al-Shu'un Al-Islam tahun 1989 M di Baghdad, Irak. Muktamar Al-Majlis Al-A'la Li Al-Shu'un Al-Islam tahun 1990 M di Kairo, Mesir. Muktamar Rabithah Al-Islamiyyah pada tahun 1993 M di Stockholm, Swedia. Muktamar Rabithah Al-Shabab Al-Muslim tahun 2000 di California, Amerika serikat. Muktamar ke-7 Rabithah Al-Jamiah Al-Islamiyah tahun 2004 M di Beirut. Muktamar Al-Wa‘zh Al-Irshad Al-Islami Al-Alami tahun 2004 M di Jordania.

Selain karena berbagai macam aktivitas Farmawi di luar negeri, kemasyhuran Farmawi juga ditopang oleh aktivitas beliau sebagai anggota organisasi Ikhwanul muslimin di Mesir. Organisasi ini memiliki banyak afiliasi dengan beberapa organisasi Islam di berbagai negara. Jaringan ini menjadi salah satu sarana bagi Farmawi dalam menyebarkan gagasan-gagasannya dan membangun afiliasinya di luar negeri.

Selain memberikan dampak positif, aktivitas Farmawi sebagai anggota Ikhwanul Muslimin menjadikan biografi dan karya-karyanya sulit untuk ditelusuri. Ikhwanul muslimin adalah organisasi di Mesir yang kontra pemerintah. Ketegangan antara organisasi ini dengan pemerintah Mesir bertambah pasca tergulingnya Husni Mubarok pada tahun 2012 M yang kemudian digantikan oleh Muhammad Mursi dari Ikhwanul muslimin. Mursi segera dilengserkan oleh militer pada tahun 2013 M, sehingga kepemimpinan Mesir digantikan oleh Abdul Fatah As-Sisi. Kondisi Ikhwanul Muslimin sebagai penggerak demonstrasi yang melengserkan Mubarok dan sebagai oposisi militer yang memerintah saat ini tentu tidak menguntungkan bagi para anggotanya, termasuk Abu Wisam Abdul Hay Hussein Al-Farmawi yang meninggal di usia 75 tahun pada hari Jum'at, 12 Mei 2017 M. (Miftah Khilmi Hidayatulloh)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image