Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image isdie

Cara Licik Pejabat Pajak Sembunyikan Saham

Info Terkini | 2023-03-10 10:35:24

Terimakasih Mario atas kelakuan mu borok Kemenkeu khususnya Dirjen Perpajakan dan Beacukai mulai terbuka, terkuak dari sumber kekayaan ayah Mario serta diiukuti kepala bea cukai Yogyakarta.

Tidak hanya sampai disitu ternyata ayah Mario (RAT ) disebut olah KPK mempunyai gank, luar biasa di sebuah instansi pemerintah mempunyai sebuah gank, ibarat film Mandarin dan lainnya apabila sudah disebut gank itu konotasnya seperti kerjasama dan Saling melindungi serta berkesinambungan. Ironisnya gank ini berada di lahan yang sangat basah Bakan dapat dibilang banjir karena di salah satu dirjen kementerian keuangan, dengan diungkapnya gank tersebut ternyata oknum pejabat pajak banyak yang mempunyai saham di beberapa perusahaan.

Dan luar biasanya saham tersebut disembunyikan secar rapi dan halus bak kertas dilaminating tampak tetapi rapi dan licin. Dengan kapat lain dapat kita sebut sangat picik dan licik melebihi kancil karena saham tersebut diatas namakan istri bahkan keluargnya.

Otak penyimpanan saham atas nama para keluarga sudah menjadi salah satu program dari gang tersebut sehingga saling menutupi antara anggota gang satu dengan yang lain. Kemungkinan saham saham tersebut hadiah atau upeti dari cara Licik juga dalam otak atik laporan perpajakan obyek pajak pemilih perusahaan.

Sudah dapat diindikasikan kalo saham – saham tersebut diperoleh dengan cara kurang wajar. Apabila hal ini berlarut dan tidak ada tindak lanjut tegas dari menteri keuangan bahkan presiden langsung maka kantong perbendaharaan negara yang menghimpun uang rakyat akan tetap dogerogoti para iblis didalamnya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image