Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Cegah Barang Larangan Masuk, Lapas Batu Optimalkan Penggunaan Mesin X-Ray

Info Terkini | Friday, 10 Mar 2023, 09:30 WIB
Penggunaan Mesin Xray dalam penggeledahan (Foto Humas Lapas Batu)

NUSAKAMBANGAN - Penggunaan mesin X-ray sudah menjadi Standar Operational Prosedur (SOP) saat akses keluar masuk pulau Nusakambangan. Lapas Batu selaku Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan Nusakambangan memastikan penggunaan mesin dalam mencegah masuknya barang yang dilarang menuju pulau Nusakambangan. Kamis (10/03/2023).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan. berdasarkan peraturan tersebut Lapas Batu selalu menggunakan mesin X-Ray dalam setiap penggeledahan barang yang akan masuk ke dalam Lapas.

Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Suparno, mengatakan bahwa kegiatan ini upaya meningkatkan fungsi pengawasan dan pencegahan masuknya barang larangan. Sehingga diharapkan dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lapas-Lapas yang ada di pulau Nusakambangan.

“Penggunaan mesin Xray sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini gangguan kamtib, di Satgas WIjayapura juga tetap melaksanakan penggeledahan badan dan kendaraan di pintu pengamanan utama untuk pengoptimalan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Pulau Nusakambangan," Jelas Suparno

Dasar Hukum Terkait Barang Terlarang: Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara melarang masuk barang: Senjata Api, Benda / Senjata Tajam, Obat-Obatan Dan Narkoba, Alat Komunikasi Dan Elektronik, Perkakas Dan Alat Masak, Makanan Kemasan Kaleng Beling Dan Kaca, Bahan Makanan Mentah, dan Jaket serta Topi.

#kemenkumhamri

#ditjenpas

#kemenkumhamjateng

#kemenkumhampasti

#LapasBatuSAKTI

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image