Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Atika Hidayati

Pelatihan Pengantar Pengelolaan Blok Migas Indonesia untuk ASN KESDM di PPSDM Migas

Eduaksi | 2023-03-09 08:17:59

Pengelolaan Blok Migas Indonesia menjadi salah satu penyediaan energi nasional tidak lepas dari perkembangan konstelasi geopolitik global, maka dengan pendekatan pengelolaan sektor migas harus sesuai dengan pemahaman konsepsi wawasan nusantara yang menjadi filosofi dasar geopolitik indonesia. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan Pelatihan Pengantar Pengelolaan Blok Migas Indonesia untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang dilaksanakan pada, Selasa (07/03/23).

Anas Puji Santoso, selaku pemateri pada Pelatihan tersebut menjelaskan mengenai Pengelolaan Blok Migas Indonesia. “Dalam pedomannya, pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas) harus dilandaskan pada sila-sila dari pancasila, memberikan manfaat terhadap kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat, serta rasa persatuan dan kesatuan demi mewujudkan keamanan nasional,” jelasnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan mengenai Pengelolaan Hulu Migas di Indonesia. “Sama dengan pengelolaan blok migas, ada kaitannya dengan managemen sektor hulu migas dengan prinsip-prinsip wawasan nusantara yang harus dipertahankan dan ditegakkan adalah kesatuan wilayah NKRI untuk menjamin keutuhan ruang hidup, sumber kehidupan, dan pertumbuhan bangsa indonesia,” tambahnya.

Dalam Pelatihan yang dilaksanakan selama 3 hari ini ada beberapa penambahan materi lain diantaranya Proses Bisnis Hulu Migas, Regulasi Hulu Migas, Sistem dan Sejarah Kontrak Kerjasama, dan juga Paradigma Baru Pengelolaan Blok Migas di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image