Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nugraha Andriawan Sukamdani

Rugi Jual Perhiasan Emas Bekas! Ketahui Penyebabnya Sebelum Transaksi

Gaya Hidup | Tuesday, 07 Mar 2023, 14:48 WIB

Pernahkah mengalami situasi dimana Anda membeli perhiasan emas kemudian menjualnya dengan harga yang lebih rendah daripada harga beli aslinya?

Sumber gambar: Canva text to Image by Nugraha
Sumber gambar: Canva text to Image by Nugraha

Jika iya, mungkin Anda merasa rugi bahkan bingung tentang penyebabnya. Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi harga perhiasan emas.

Pertama-tama, harga perhiasan emas dipengaruhi oleh harga bahan bakunya, yaitu emas. Harga emas selalu berubah-ubah berdasarkan harga pasar emas internasional. Ketika harga emas naik, penjual perhiasan emas akan menaikkan harganya karena biaya bahan baku juga meningkat.

Kedua, setiap perhiasan emas memiliki biaya produksi dari pabrik atau pengrajin emas, seperti tenaga kerja, mesin untuk mencetak, bahan baku campuran emas dengan tembaga, perak, timah, dan lainnya. Semua biaya produksi ini akan ditambahkan ke harga jual perhiasan.

Ketiga, penjual perhiasan emas juga ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan mereka. Keuntungan ini mencakup biaya operasional toko emas, gaji karyawan, dan biaya promosi.

Terakhir, sebagai penjual perhiasan emas, ada pajak perhiasan PPN 11% yang harus dibayarkan.

Semua faktor di atas akan mempengaruhi harga perhiasan emas. Jika Anda ingin menjual perhiasan emas bekas, harganya akan ditentukan oleh harga emas domestik saat ini, dikurangi dengan susut saat dilebur, biaya operasional dan promosi, serta keuntungan pembeli emas.

Atau bisa di jual kembali ke toko tempat Anda membeli karena lebih tinggi (ongkos produksi masih dimasukkan). Di jual kembali di tokonya wajib simpan nota pembelian dan emas kondisi masih baik.

Namun, jika Anda ingin menjual emas batangan, terutama Antam, pajak dan biaya produksinya cenderung lebih rendah dibandingkan dengan perhiasan emas bekas. Hal ini disebabkan oleh emas batangan yang merupakan bahan baku industri perhiasan dan pajak yang lebih rendah.

Jika Anda ingin menjual perhiasan emas bekas atau jual emas tanpa surat, sangat disarankan untuk mencari tempat yang terpercaya, mudah, dan memiliki harga jual yang kompetitif serta berbadan usaha yang memiliki layanan jemput emas. Jangan ragu untuk mencari informasi tentang perusahaan pembeli emas tersebut, apakah terdaftar di Dirjen AHU atau tidak.

Namun, jika Anda ragu untuk datang ke tempat pembeli emas yang tidak dikenal, carilah pembeli emas online yang terdaftar sebagai perusahaan dan dapat mengecek fisik ditempat serta pembayaran dapat dilakukan secara langsung. Dengan pembeli emas online berbadan hukum, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga, serta merasa lebih aman karena tidak perlu keluar rumah. Juga anda tidak merasa malu kepada tetangga atau teman pada saat menjual emas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image