Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

OJK Moratorium Izin Baru Kegiatan Usaha Manajer Investasi

Bisnis | Sunday, 19 Dec 2021, 06:33 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Ist)

Salah satu kunci keberhasilan investasi oleh perusahaan adalah peran manajer investasi yang profesional dan berkompeten. Keberadaannya sangat strategis dalam mempengaruhi pengambilan keputusan investasi.

Namun dilansir dari Channel Market Whizz, Minggu, 19 Desember 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin atau moratorium bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi (MI).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan, kebijakan itu dilakukan sebagai evaluasi dan penataan industri manajer investasi.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai. Sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari OJK sebagai perusahaan manajer investasi. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image