Hukum Jual Beli Tanpa Adanya Sighat
Agama | Thursday, 02 Mar 2023, 11:05 WIBJual beli adalah akad yang tidak bisa dihindari oleh setiap manusia, dalam artian manusia selalu membutuhkan orang lain baik dari segi jual beli atau pun hal yang lainnya. Namun yang perlu diketahui adalah dalam akad jual beli terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi yang bertujuan agar akad jual beli menjadi sah dan harya yang diperoleh juga menjadi harta yang halal.
Salah satu rukun jual beli adalah adanya sighat atau ijab dan qobul antara penjual dan pembeli seperti ucapan penjual “Aku Menjual Anggur Ini Dengan Harga Rp. 50.000” dan ucapan pembeli “Aku Membeli Anggur Ini Dengan Harga Rp. 50.000”. Namun demikian, praktek shighat begitu jarang dipraktekan dalam masyarakat saat melakukan jual beli. Praktek yang ada cukup pembeli memberikan uang dan mengambil barang yang dibelinya. Lantas apakah jual beli ( tanpa shigat ) dihukumi sah ?
Dalam kajian fiqih muamalah, jual beli tanpa ijab dan qobul disebut dengan jual beli muathah atau jual beli tanpa shigat. Menurut ulama madzab syafi’i jual beli yang seperti itu tidak sah karena rukunnya tidak terpenuhi yakni harus adanya shigat, sebagaimana telah disebutkan : bahwa Ulama syafi’i berkata : tidak sah jual beli tanpa adanya sighat ucapan maupun tulisan, utusan, isyarat orang bisu yang mudah dipahami, adapun jual beli muathah tidak sah.
Namun jual beli tanpa sighat menurut ulama Madzab Hanafi, Maliki Dan Hanbali dianggap sah selama hal itu menjadi tradisi dan ada ridha diantara penjual dan pembeli, dan setiap jual beli yang menunjukan keridhaan dianggap sah.
Pendapat itu juga didukung oleh sebgian golongan Madzab Syafi’i seperti Imam Nawawi, Imam Baghowi Dan Imam Mutawalli mereka berpendapat sebagai berikut :
kelompok dari golongan madzab Syafi’i seperti imam Nawawi, imam Baghowi dan imam Mutawalli memilih sahnya jual beli muathah disetiap sesutu yang dianggap jual beli oleh manusia karena tidak ada ketetapan tentang syarat adanya ucapan.
Kesimpulannya adalah konsep jual beli harus ada shigat namun seiring berkembangnya zaman sighat kurang begitu diperhatikan saat jual beli apalagi di era sekarang, oleh karena itu ajaran islam memberikan solusi hukum yang memperbolehkan tidak adanya sighat pada setiap sesuatu yang dianggap jual beli oleh kalangan manusia. Namun Imam Ghozali berpendapat jual beli yang tanpa sighat hanya berlaku pada jual beli barang yang tidak begitu berharga, artinya setiap jual beli barang yang berharga maka harus ada shigat jual beli menurut Imam Ghozali.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.