Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Malang

Sinergitas BNN Kota Malang dan TNI-Polri Lakukan Operasi Gabungan

Info Terkini | Wednesday, 01 Mar 2023, 13:41 WIB

Malang – Sabtu ( 25/02/23) Lapas Kelas I Malang, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bersama TNI-POLRI dan BNN Kota Malang kembali lakukan Operasi gabungan guna memberantas peredaran barang-barang terlarang di hunian Warga Binaan.

Kegiatan penggeledahan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhar, dan di hadiri langsung oleh Kepala BNN Kota Malang Kombes. Pol. Raymundus Andhi Hedianti S.IK di Lapas Kelas I Malang.

Kegiatan operasi gabungan penggeledahan di kamar-kamar hunian dilakukan oleh Petugas Lapas Kelas I Malang dan BNN kota malang. Operasi Pengeledahan ini dilaksanakan pada pukul 21.00 s/d 23.30 WIB, dan berlokasi di Blok Tahanan Lapas Kelas I Malang sebagai sasaran utama operasi gabungan Se-Malang raya ini.

Sementara itu para petugas melakukan melakukan penertiban para WBP yang ada di dalam kamar untuk keluar kamar dan penggeledahan di sudut kamar-kamar hunian WBP tanpa terkecuali, penggeledahan ini guna meminimalisir penggunaan peredaran Narkoba, polsel dan benda-benda terlarang atau berbahaya lainnya.

"barang bukti hasil razia/penggeledahan akan kami data, selanjutnya langsung kami musnahkan bersama, ucap Kalapas.“

Kegiatan operasi penggeledahan ini berjalan aman, tertib, dan lancar, kami tetap pada pendirian dengan memberantas benda-benda terlarang di dalam Lapas sehingga terciptannya lingkungan Lapas Kelas I Malang yang aman dan tertib, “ tegas Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image