Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image muslim awaluddin2

Tahapan Pelaksanaan Diversi

Pendidikan dan Literasi | 2023-02-27 16:17:06

Diversi merupakan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara melakukan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012. Ada tiga tahapan yang harus dilakukan dalam proses Diversi, meliputi Tahap Awal, Tahap Musyawarah dan Tahap Akhir Musyawarah.

Pada Tahap Awal Diversi, ada beberapa langkah yang harus dilakukan,

Pertama : pembukaan akan dilakukan oleh fasilisator dengan cara fasilisator memperkenalkan diri dan juga para pihak yang hadir. Kemudian fasilisator menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan proses Diversi.

Kedua : Fasilisator menyampaikan tata tertib musyawarah untuk di sepakati para pihak yaitu menyampaikan informasi dalam forum diskusi, jika diperlukan kaukus (korban anak), tidak boleh menyerang/menyela, semua pihak yang hadir diharapkan menciptakan suasana yang kondusif, sifatnya rahasia, kesepakatan diversi dibuat tertulis. Yang

Ketiga : menjelaskan tugas fasilisator bahwa peran fasilisator netral dan membantu/memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan.

Pada Tahap Musyawarah, langkah-langkah yang ditempuh yakni :

Pertama fasilisator (penyidik anak, penuntut umum anak, hakim anak) menyampaikan ringkasan sangkaan, dakwaan.

Kedua, wakil fasilisator (Pembimbing Kemasyarakatan Bapas) membacakan laporan litmasnnya

Ketiga, fasilisator memberikan kesempatan kepada pelaku/orang tua/keluarga untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatannya, pengakuan, permohonan maaf, penyesalan, harapannya dan tanggungjawab.

Keempat, fasilisator memberikan kesempatan kepada korban/orang tua/keluarga menyampaikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.

Kelima, fasilisator memberikan kesempatan kepada Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk memberikan informasi tentang keadaan sosial anak korban serta memberikan saran dan dukungan dalam hal penyelesaian konflik.

Keenam, fasilisator memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat (RT, RW, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Guru, LSM) untuk memberikan informasi tentang perilaku sehari-hari pelaku di lingkungan masyarakat, serta memberikan saran dan dukungan dalam hal penyelesaian konflik.

Ketujuh, fasilisator mengidentifikasi benang merah dari hal-hal yang disampaikan pihak-pihak sebagai opsi dalam penyelesaian konflik. Kedelapan, para pihak memilih opsi (negosiasi) untuk mencapai kesepakatan perdamaian. Kesembilan, bila dipandang perlu dapat dilakukan kaukus.

Pada Tahap Akhir Musyarawarah, langkah-langkah yang ditempuh yakni membuat draft kesepakatan perdamaian, penandatanganan kesepakatan perdamaian, dalam menyusun kesepakatan Diversi, fasilisator memperhatikan dan mengarahkan agar kesepakatan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan masyarakat setempat, kesusilaan, atau memuat hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan anak atau memuat itikad tidak baik, isi kesepakatan harus jelas dan rinci serta tidak multi tafsir, pada akhir proses penutup, fasilisator menyampaikan apabila isi kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan maka perkara anak dilanjutkan, hasil kesepakatan Diversi disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan kemudian hasil penetapan Diversi tersebut disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan. dan pelaksanaan Diversi diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan diwajibkan untuk membuat laporan pengawasan kepada fasilisator (sampai dengan terlaksananya hasil kesepakatan).

Kontributor : Muslim

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image