Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image 197OO2O28 Faridah Nafa Azizah

Pemanfaatan PLTS Atap

Eduaksi | Saturday, 25 Feb 2023, 15:25 WIB

Indonesia memiliki potensi energi surya yang sangat besar, sekitar 32,5 GW potensi PLTS Atap dapat dikembangkan di Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh dirjen EBTKE pada konferensi pers Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Asumsi yang dibunakan yaitu untuk kebutuhan sosial sebesar 4,6 GW atau 70% dari total golongan pelanggan daya yang terpasang untuk 1300 VA dan 2200 VA 100%, 3500 s/d 200kVA 70%, dan >200kVA 30%. Untuk kebutuhan pemerintah yaitu sebesar 0,3 GW atau 100% dari total golongan pleanggan dan daya terpasang untuk 1300VA dan 2200 sd 5500 VA 100%, 6600 s/d 200kVA, dan >200kVA 20%.

Asumsi untuk rumah tangga yaitu sebesar 19,8 GW atau 70% dari total golongan pleanggan dan daya terpasang untuk 1300VA dan 2200VA 100% sedangkan 3500 s/d 5500 VA dan >5500VA 70%. Untuk bisnis yaitu sebesar 5,9 GW atau 70% dari total golongan pelanggan daya yang terpasang untuk 1300 VA dan 2200 s/d 5500 VA 100%, sedangkan 6600 s/d 200 kVA dan >200Kva 20%. Untuk industry yaitu sebesar 1,9 GW 80% dari total golongan pelanggan dan daya terpasang untuk 2200 VA dan 3500 sd 14 kVA 100%, 14 s/d 200 kVA 70% >200kVA 70%, >200kVA 40%, dan 30000Kva 20%.

Disisi lain perlunya pengembangan EBT ada beberapa dampak yangh timbul pada pengembangan PLTS Atap sebesar 3,6 GW diantaranya;

1. Dampak lingkungan

Terjadinya pengurangan pemakaian PLTU atau pengurangan penggunaan batubara sebesar 2.978.813 ton.

2. Dampak pengusahaan listrik

Terjadinya pengurangan pendapatan PLN yang mana pendapatan PLN ini akan berkurang sebesar Rp 5,7 Triliun atau sebesar 2,21% per tahun.

3. Dampak ekonomi

Adanya penambahan tenaga kerja yang mana pembangunan PLTS ini akan menyerap sekitar 121.500 orang tenaga kerja. Selain itu juga adanya peningkatan investasi sebesar; - Rp. 45 Triliun s/d Rp. 63,7 Triliun untuk pembangunan fisik PLTS

- Rp. 2.04 Triliun s/d Rp. 4.08 Triliun untuk pengadaan kWh Exim (ekport- import)

4. Dampak keuangan negara

Terjadi penurunan subsidi dan kompensasi, yang mana penambahan PLTS Atap sebesar 3,6 GW dapat menurunkan BPP sebesar Rp. 12,61/kWh, yang berpotensi mengurangi subsidi sebesar Rp 0,9 Triliun dan kompensasi sebesar Rp. 2,7 Triliun.

5. Dampak industry

Adanya green product atau produksi yang berbasis energi bersih.

6. Dampak lingkungan

Terjadinya penurunan Gas Rumah Kaca sebesar 4,58 Juta Ton CO.

Selanjutnya menganalisis potensi kehilangan penerimaan PLN untuk 3,6 GW PLTS Atap.

Listrik yang diterima PLN dari PLTS Atap disalurkan kepadfa konsumen lain, potensi dampak berkurangnya penerimaan yang akan ditanggung PLN terjadi akibat rugi-rugi teknis dalam distribusi listrik dari lokasi PLTS Atap ke konsumen, apabila terjadi ekspor dari PLTS Atap ke jaringan PLN, listrik akan secara natural disalurkan ke konsumen terdekat, program PLTS Atap tidak memerlukan investasi peralatan dan pegawai tambahan di PLN, menggunakan semua yang sudah ada.

Dalam menjaga keandalan sistem PLTS, tentunya ada beberapa upaya yang bisa dilakukan yaitu;

1. Mewajibkan instalasi sistem PLTS Atap mengikuti SNI dan/atau standar internasional

2. Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industry, haru smelaporkan rencana operasdi sistem PLTS atap kepada pemegang IUPLTU secara berkala sesuai dengan kebutuhan

3. Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industry dengan kapasitas sistem PLTS Atap lebih besar dari 3MW wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast) yang terintegrasi dengan sistem supervisory control and data acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi milik pemegang IUPTL.

4. Pemberian penguasaan kepada PT. PLN (Persero) untuk membangun aplikasi penggunaan PLTS Atap berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem SCADA atau smart grid distribusi.

5. Besaran kapasitas PLTS Atap pada sistem ketenagalistrikan sangat tergantung pda seberapa besar minat pelanggan/masyarakat memasang PLTS Atap dilihat dari manfaat yang diterima dibandingkan dengan investasi yang harus dikeluarkan.

6. Tujuan dari penggunaan PLTS Atap adalah; menghemat tagihan listrik, mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, ndan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca

7. Untuk menjaga agar PLTS Atap tidak overcapacity dapat dilakukan dengan cara berikut:

- Kapasitas PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha BUMN Pemegang IUPTLU

- Pemberian persetujuan atau penolakan oleh pemegang IUPTLU

- Pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri

- Pelaporan penggunaan sistem PLTS Atap

- Penyampaian pengaduan

Setelah dibahas diatas mengenai potensi PLTS juga bagaimana dampak-dampak yang akan dihasilkan oleh PLTS tersebut, lalu bagaimana cara pemeliharaan PLTS nya. Sudah saatnya kita beralih dari energi fosil menjadi energi baru terbarukan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image