Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Hukum Malpraktik Di Indonesia

Politik | Saturday, 25 Feb 2023, 09:56 WIB
Malprakti di indonesia Hukum Malpraktik

Tindakan malpraktik yang sering terjadi di Indonesia di akibatkan karena kurang nya pengetahuan tentang hukum yang seharusnya diterapkan oleh tenaga medis. Dan banyak pula tenaga medis yang bertindak melenceng dari SOP medis yang sudah ditetapkan sehingga memicu terjadinya tindakan malpraktik.

sudah banyak kasus malpraktik di indonesia, salah satu nya terjadi pada tahun 2023 ini.

seorang tenaga medis melakukan proses tindakan yang tidak sesuai dengan SOP medis yang sudah ditetapkan sehingga mengakibatkan seorang bayi mengalami kerugian yaitu jari tangan nya terpotong saat proses tindakan medis. sehingga itu menimbulkan kerugian bagi pasien dan juga keluarga pasien.

mengapa kejadian itu di anggap malpraktik?

karena, tindakan di luar Standar Operasional Prosedur dan mengakibatkan kerugian pada pasien dan keluarga pasien juga itu bisa disebutkan dengan tindakan malpraktik.

contoh tindakan malpraktik :

1. Hasil yang buruk atau pelayanan yang tidak sesuai SOP pada pasien

2. Tindakan medis yang diluar SOP

3. Melalaikan kewajiban sebagai tenaga medis

kewajiban dokter (tenaga medis) agar menghindari malpraktik :

1. memahami UU prakti kedokteran / Tenaga medis

2. Wajib simpan rahasia/privasi pasien atu pun tenaga medis

3. Selalu melaksanakan informed concent pada pasien

Kelalaian tenaga medis saat melakukan tindakan medis sehingga menyebabkan kerugian yang dialami pasien dan keluarga pasien akibat tindakan nya yang diluar SOP. Kelalaian tindakan diluar SOP ini menyebabkan seorang bayi terputus jari nya akibat tergunting pada saat pencopotan selang infus. dan akibat kelalaian tenaga medis ini berhak mendapatkan sanksi sesuai UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur hal-hal yang berkaitan tentang kelalaian tenaga kesehatan pada pasal 29 dan pasal 58.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image