Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Harliantara

Mengembangkan Penyiaran Olahraga

Olahraga | 2023-02-24 15:34:22
Ilustrasi penyiaran olahraga
Ilustrasi penyiaran olahraga

Industri olahraga semakin menggeliat. Perlu transformasi dan pengembangan penyiaran olahraga. Penyelenggaraan event olahraga dengan biaya besar, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung mestinya juga menghasilkan output yang berarti bagi bangsa. Output tersebut selain berupa pembangunan karakter bangsa, juga harus menjadi entitas ekonomi, industri dan sektor penyiaran dengan nilai tambah signifikan.

Sudah ada landasan hukum terkait dengan pengembangan industri olahraga, yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Sayangnya implementasi undang-undang tersebut belum optimal. Dalam UU SKN dijelaskan bahwa industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan atau jasa. Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan atau disewakan untuk masyarakat.

Industri olahraga juga dapat berbentuk jasa penyiaran kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi; kejuaraan nasional dan internasional, pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional, promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau keagenan, layanan informasi, dan konsultasi keolahragaan.

Tidak bisa dimungkiri bahwa industri olahraga selain bisa memberikan nilai tambah berarti juga telah memperluas lapangan kerja dan menambah ragam profesi masyarakat.Sehingga portofolio ketenagakerjaan di suatu negara spektrumnya semakin luas.

Salah satu contoh negara yang berhasil mengembangkan profesi dan industri olahraga adalah Korea Selatan. Kita patut meniru Korea Selatan terkait dengan pengembangan profesi keolahragaan disana. Perguruan tinggi di sana, seperti Institut Sport Science Korea sangat serius mengembangkan job description terkait dengan keolahragaan beserta turunannya.

Meskipun prestasi olahraga di Indonesia belum menggembirakan, kita harus terus membangun industri olahraga. Saat ini merupakan momentum untuk membangkitkan jaringan penyiaran dan digitalisasi olahraga di tanah air. Kemitraan dalam pengembangan konten penyiaran harian, peliputan berbagai event cabor dan perluasan distribusi pada jaringan linear, SVOD, OTT, digital, mobile, dan berbagai platform dan teknologi yang sedang berkembang lainnya.

Kemitraan ini menggabungkan keunggulan akses, video, teknologi, pemasaran dan inisiatif ekspansi hingga level global. Seperti yang selama ini dilakukan oleh Time Inc dan ASN. Yang telah mengembangkan berbagai platform media sehingga terbentuk jaringan penyiaran olahraga yang unik dan atraktif.

Para mahasiswa SCM belajar keterampilan profesional lanjutan yang diperlukan untuk berkomunikasi secara efektif di berbagai platform media olahraga.Dalam tataran global SCM menawarkan dua pilihan kepada para mahasiswa yakni penyiaran olahraga (Sport Broadcasting) dan komunikasi atletik dan promosi (Atletic Communication and Promotion).

Yang akan menjadi ahli merencanakan, membuat dan mendistribusikan produksi multimedia untuk publikasi dan siaran olahraga. Mereka juga perlu magang di industri penyiaran olahraga terkemuka dunia seperti Boston Red Sox, CBS Sports, The Dan Patrick Show, ESPN, Fox Sports World, HBO Sports, NBC Sports dan sebagainya.

Industri olahraga nasional perlu mencermati Global Sport Innovation Center (GSIC) mengenai lima aspek utama dalam melakukan transformasi digital yang dapat menjadi perhatian, yaitu Fan Engagement, Smart Venue, latihan secara mandiri dengan bimbingan pelatihan secara virtual, Business insight dan produktivitas industri olahraga, dan E-Sport.

Apalagi dari aspek regulasi, pemerintah melalui Perppu Cipta Kerja telah memberikan dukungan bagi kemudahan perizinan berusaha dan upaya pengembangan infrastruktur digital, antara lain dengan mengatur tentang perluasan pembangunan infrastruktur broadband, penetapan batas atas dan/atau bawah dari tarif jasa telekomunikasi untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, serta mendorong kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image