Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Dua WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Dumai dalam Sebulan

Info Terkini | Friday, 24 Feb 2023, 15:05 WIB

Dumai – Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 78 ayat (3) tertulis bahwa “Orang Asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan."

Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Riau

Berdasarkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai melakukan pendeportasian terhadap 1 orang Warga Negara Malaysia dengan inisial MA (28) dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom Tujuan Dumai – Melaka pukul 09.00 WIB, Rabu (22/2) kemarin.

“Sebagai penjaga pintu gerbang di perbatasan wilayah Indonesia tentu saja kita selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan semaksimal mungkin termasuk dalam hal mengecek dokumen masuk dan keluar Warga Negara Asing. Pada setiap pelanggaran administratif yang terjadi, kita selalu menindaklanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut Rejeki Putera Ginting, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.

Sebelum melakukan pendeportasian, Kanim Dumai telah melakukan pemeriksaan dengan menahan MA sejak tanggal 20 Februari 2023. “MA datang menggunakan Kapal Indomal Sovereign embarkasi Melaka menuju Dumai pada tanggal 20 Februari 2023 pada pukul 11.10 WIB. Pada saat dilakukan pemeriksaan di konter imigrasi ditemukan bahwa yang bersangkutan pernah masuk Indonesia pada tanggal 18 Mei 2022 namun tidak ditemukan adanya cap tanda keluar,” tambah Kakanim Dumai. Selanjutnya beliau kami bawa ke Kantor Imigrasi Dumai untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di ruang office dan didapatkan hasil bahwa MA terindikasi overstay dan pernah keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Melaka pada tanggal 14 November 2022 tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian.

Sebelumnya, tepatnya pada tanggal 3 Februari 2023, Kanim Dumai juga telah melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Malaysia dengan inisial MSR (18). “Yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan Emergency Certificate/Perlakuan Cemas negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru, karena memang seperti itulah prosedurnya,” tambah Kakanim Dumai. WN Malaysia ini juga overstay atau izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, makanya yang bersangkutan juga kami pulangkan ke negaranya.

Menyikapi kelonggaran aturan Covid-19 serta tingginya kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanan Intenasional, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengimbau seluruh jajaran Keimigrasian untuk lebih teliti dan waspada dalam melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. “Tingginya jumlah permohonan paspor belakangan ini menjadi bukti bahwa animo masyarakat dalam melakukan perjalanan Internasional semakin tinggi. Lalu lintas manusia yang semakin padat harus dibarengi dengan kewaspadaan yang maksimal. Jangan lupa tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Kementerian/Lembaga terkait agar keamanan dan ketertiban NKRI tetap terjaga,” pesan Kakanwil.

Tidak lupa beliau berpesan kepada seluruh jajaran untuk menjaga integritas agar tetap menjaga citra baik Kemenkumham dengan menolak suap dan gratifikasi. “Kalau ada WNA yang ingin bernegosiasi dengan menawarkan sejumlah uang segera tolak. Jangan mau. Kalau ada yang menerima suap dan gratifikasi, siap-siap untuk saya berhentikan dari Kemenkumham!” tegas Jahari saat beri pengarahan, Jumat (24/3).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image