Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Purwokerto

Kepala Lapas Purwokerto Tandatangani Perjanjian Kerjasama Aplikasi E-Berpadu

Info Terkini | Tuesday, 21 Feb 2023, 20:27 WIB

PURWOKERTO ー Lapas Kelas IIA Purwokerto terus berupaya meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak. Bertempat di Arjuna Ballroom Java Heritage Hotel Purwokerto, Kepala Lapas Bayu Irsahara melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), Selasa (21/02/2023).

Penandatanganan kerjasama antara Lapas Purwokerto, Lapas Narkotika Purwokerto, Rutan Banyumas, Pengadilan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Banyumas, Kepolisian Resor Kota Banyumas dan BNN Kabupaten Banyumas.
E-Berpadu adalah integrasi berkas pidana antar penegak hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, penetapan diversi, dan izin besuk tahanan.

Aplikasi E-Berpadu ini, diklaim lebih mudah, murah, akuntabel, dan transparan. Selain itu, juga bisa mempermudah koordinasi antar instansi penegak hukum dalam melayani masyarakat.
Kalapas Purwokerto Bayu Irsahara mengungkapkan apresiasinya terhadap terobosan aplikasi E-Berpadu ini.
"Kehadiran E-Berpadu ini akan sangat membantu masyarakat, dengan adanya opsi Izin Besuk Tahanan sehingga masyarakat khususnya keluarga tahanan di Lapas Purwokerto dapat lebih mudah dalam mengajukan surat izin besuk," ungkap Bayu. (Humas Lapas Purwokerto)
#KumhamSemakinPASTI #KanwilKemenkumhamJateng #AYuspahruddin #LapasPurwokertoHebat #LapasPurwokertoMenujuWBKdanWBBM

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image