Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Gender Mainstreaming: Perempuan Juga Bisa Kerja Tambang

Edukasi | 2023-02-16 09:09:57
Kesetaraan gender sektor pertambangan (foto pribadi)

Kesetaraan Gender sudah sering kita dengar belakangan ini baik dalam percakapan sehari-hari, candaan, maupun acara diskusi publik yang serius. Hal ini, di satu sisi merupakan sinyal bagus dalam upaya mewujudkan lingkungan yang ramah gender. Gender diartikan sebagai konstruksi sosial tentang bagaimana menjadi laki-laki dan perempuan sebagaimana dituntut oleh masyarakat. Gender berkaitan dengan pembagian peran, kedudukan, serta tugas antara laki-laki dan perempuan. Hal tersebut ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat yang dianggap pantas bagi laki-laki dan perempuan menurut norma, adat, kepercayaan, dan kebiasaan masyarakat.

Namun realitanya, terdapat perbedaan gender. Perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan ternyata menimbulkan ketidakadilan gender yang umumnya lebih banyak menimpa kaum perempuan. Bentuk-bentuk manifestasi ketidakadilan akibat diskriminasi gender itu meliputi marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan, dan beban kerja. Munculnya berbagai bentuk kesenjangan gender antara laki-laki dan perempuan memerlukan suatu strategi untuk mengurangi atau bahkan menghapus kesenjangan tersebut sehingga tercapai kondisi yang adil dan setara.

World Economic Forum (WEF) melaporkan kesenjangan gender di Indonesia makin memburuk sejak 2006. Pada 2006, Indonesia menduduki peringkat 68 dari seluruh negara yang ada. Namun, pada 2020, peringkat Indonesia merosot ke 85. Dari empat indikator (partisipasi ekonomi, akses pendidikan, akses kesehatan, dan partisipasi politik) yang dipakai oleh WEF, Indonesia mengalami penurunan hampir di seluruh indikator. Sekalipun Indonesia telah mengadopsi prinsip dan norma feminis dalam kebijakan luar negerinya, representasi perempuan di jajaran puncak Kementerian Luar Negeri jumlahnya masih kecil walaupun ada peningkatan signifikan dalam jumlah perempuan yang diterima sebagai diplomat. Saat ini, jumlah perempuan yang menduduki jabatan puncak (Eselon 1 dan 2) Kementerian Luar Negeri Indonesia hanya 14% dari total pejabat di posisi puncak tersebut.

Intervensi pemerintah dalam mempercepat tercapainya kesetaraan dan keadilan gender dapat dengan membentuk suatu strategi. Salah satu strategi yang dapat dilakukan dengan mengkolaborasikannya dengan gender mainstreaming. Gender mainstreaming adalah suatu strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Tujuan dari gender mainstreaming adalah untuk memastikan bahwa kedua jenis kelamin pria dan wanita memiliki akses yang sama dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

Berdasarkan survei angkatan kerja nasional pada tahun 2019, proporsi pekerja perempuan di industri tambang Indonesia tidak mencapai 10% dari jumlah keseluruhan tenaga kerja di sektor tersebut. Representasi yang rendah ini menimbulkan adanya kekhawatiran bahwa perempuan dan laki-laki tidak menerima manfaat yang seimbang dari industri tambang di Indonesia.

Pekerjaan di sektor pertambangan pada umumnya masih dianggap sangat berisiko bagi perempuan. Perspektif ini didasarkan pada sudut pandang masyarakat terhadap peran perempuan sehingga dampak kegiatan tambang menjadi berbeda antara laki-laki dan perempuan. Instruksi Presiden No.9/2000 memandatkan gender meanstreaming untuk dapat disertakan dalam semua proses pembangunan ekonomi. Hingga saat ini, kesetaraan gender merupakan salah satu agenda pengarusutamaan nasional yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pada konteks pertambangan, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai kesetaraan gender seperti ‘’Pemberdayaan perempuan pada industri ekstraktif di Indonesia dapat diwujudkan melalui peningkatan kualitas hidup perempuan, penguatan kelembagaan dan memberikan lebih banyak perhatian pada alokasi pembiayaan,”’ ungkap Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam Lokakarya “Peninjauan terhadap Pengarusutamaan Gender di Industri Ekstraktif di Indonesia.”

Implementasi kesetaraan gender pada sektor pertambangan masih diperlukan langkah-langkah konkret untuk mengedukasi pekerja khususnya perempuan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai perempuan dalam memperoleh pekerjaan sesuai dengan bidang yang diinginkan. Upaya gender mainstreaming pada sektor pertambangan diperlukannya pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pekerja perempuan. Hal tersebut merupakan upaya penting untuk mengatasi ketimpangan gender dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam sektor pertambangan dengan mengadakan pelatihan seperti keterampilan teknis dan manajemen, kesehatan dan keselamatan kerja, serta peran dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan.

Di samping itu, dukungan dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta juga diperlukan untuk memperkuat integrasi gender mainstreaming dalam sektor pertambangan. Semua upaya tersebut kembali lagi pada diri masing-masing setiap perempuan dengan menumbuhkan kepercayaan diri untuk memulai berusaha agar lebih unggul dalam pekerjaan sesuai dengan bidang yang disukai dan lebih aware menghadapi tantangan sesuai dengan potensi yang dimiliki. Selain itu, membangun sinergi antara pekerja perempuan dan laki-laki dengan sering melakukan sharing session agar saling bertukar pikiran, ide, dan pendapat sehingga dapat melatih daya pikir perempuan dan laki-laki memiliki tujuan yang sama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image