Platform LKS Bipartit untuk Atasi Tantangan Zaman
Eduaksi | 2023-02-14 19:24:08
Lembaga kerja sama (LKS) Bipartit dan Tripartit mesti bisa menjadi representasi hubungan industrial yang ideal untuk mengatasi masalah terkini yang semakin kompleks. LKS Bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU No. 13 Tahun 2003 adalah sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal ketenagakerjaan di perusahaan.
Dibutuhkan platform yang tepat agar LKS bisa berkembang dan mampu melakukan progess yang baik pada sisi kepentingan pengusaha maupun pekerja. Dengan platform yang tepat kondisi rivalitas tajam yang saling berhadap-hadapan dalam bipartit maupun tripartit selama ini diharapkan bisa berubah kearah peningkatan produktivitas, kualitas kerja, kompetensi dan daya saing pekerja.
Gelombang disrupsi inovasi dan ancaman resesi terus mengancam seisi dunia. Persaingan global dan regional juga semakin sengit. Bahkan kebijakan pembangunan di negeri ini semakin banyak yang merugikan dunia usaha yang selama ini telah banyak menyerap dan mengembangkan kompetensi tenaga kerja.
Seperti misalnya kebijakan impor kendaraan listrik (Electric Vehicles/EV) yang tergesa-gesa sehingga merugikan ketenagakerjaan sektor kendaraan bermotor dengan teknologi pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE). Adapun dalam peta jalan Kemenperin, disebutkan pada 2025 total mobil listrik di Indonesia akan mencapai 400.000 unit atau 25 persen dari total produksi kendaraan bermotor roda empat yang akan mencapai 1,6 juta unit. Sedangkan pada tahun 2035, kendaraan listrik roda empat ditargetkan mampu memasuki total produksi 1 juta unit dan 3,22 juta untuk roda dua. Artinya, presentasi total mobil listrik akan terus meningkat bila dibandingkan dengan jumlah kendaraan ICE.
Kebijakan pemerintah yang menyiapkan skema subsidi Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik baru dan Rp 40 juta untuk mobil hybrid sangat kontrovesial dan mengsik keadilan publik. Subsidi untuk pembelian motor listrik baru disiapkan sebesar Rp 8 juta dan motor konversi bakal mendapatkan subsidi Rp 5 juta. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang Januari-September 2022 volume penjualan wholesale mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) di pasar domestik sudah mencapai 3.801 unit.
Masih ada sederet kebijakan yang merugikan industri nasional, seperti yang pernah dikeluhkan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) bahwa kehadiran pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dipersulit oleh pihak PT PLN karena dinilai menjadi ancaman bagi keberlangsungan bisnis PLN yang saat ini sedang mengalami kelebihan pasokan listrik yang sangat besar. Sangat ironis, jika perusahaan setrum pelat merah itu mempersulit pelanggan industri yang ingin memasang pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) itu.
Menghadapi hal-hal seperti diatas Serikat pekerja bersinergi dengan perusahaan harus mampu mengembangkan gerakan yang lebih luas di luar tuntutan hak-hak normatif seperti selama ini. LKS Bipartit harus mampu menemukan pola sinergi dengan pengusaha yang bisa membangkitkan produktivitas dan daya inovasi.Saatnya membangun platform sebagai sarana untuk mendongkrak indeks literasi dan kompetensi pekerja, kemampuan komunikasi, negosiasi dan koordinasi dalam mediasi hubungan industrial dan pengawasan Ketenagakerjaan. Platform juga ideal untuk mengembangkan bermacam aplikasi model layanan tenaga kerja untuk integrasi fungsi pelatihan dan produktivitas, penempatan tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta jaminan sosial.
Perlu mewujudkan platform digital yang otentik yang khas ketenagakerjaan Indonesia untuk mengimplementasikan berbagai macam aplikasi bidang ketenagakerjaan. Termasuk untuk bermacam usaha rintisan terkait perburuhan dan agregasi konten-konten yang menyangkut segala aspek luas ketenagakerjaan. Dengan adanya agregasi konten ketenagakerjaan maka segala persoalan ketenagakerjaan bisa tertangani secara efektif.
Organisasi serikat pekerja bisa secara mandiri atau berkolaborasi dengan perusahaan rintisan atau start-up membangun platform digital yang mampu merangkul individu pekerja secara efektif. Kapasitas inovasi nasional maupun inovasi daerah perlu diarahkan untuk menciptakan platform ketenagakerjaan yang searah dengan perkembangan ekonomi digital.
Dinamika ketenagakerjaan di Indonesia yang menyimpan deposit konflik yang kontraproduktif dan hal-haal yang bisa merusak hubungan industrial perlu diatasi dengan komunikasi terapan dan media ketenagakerjaan yang mampu memproduksi konten yang positif. Konten yang mampu momotivasi pekerja dan menambah wawasan profesi.
PLatform juga bisa menepis atau mengatasi tindakan-tindakan atau aksi unjuk rasa yang tidak relevan dengan hubungan industrial. Seperti contohnya aksi unjuk rasa di waktu lalu oleh massa tidak jelas yang bisa dikatakan salah sasaran kepada perusahaan PMA Jepang, seperti PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT.Mitsubishi, dan lain-lain.
Karena adanya masalah pekerja oleh salah satu supplier yang merupakan tier industri otomotif. Toyota sendiri telah memiliki sekitar 105 supplier yang berada di tier 1. Kalau ditarik garis panjang yakni menyertakan tier 2 dan 3, jumlah tersebut bisa jadi langsung mencapai ribuan.
Dengan kondisi seperti itu jelas tidak relevan jika ada masalah ketenagakerjaan di pihak supplier maka PT Toyota harus terkena getahnya. Bahkan habis waktu untuk hal-hal yang tidak pada tempatnya. Dengan adanya forum komunikasi dan platform media konten agregasi oleh pengurus serikat pekerja, maka kasus diatas bisa turut diatasi. Serikat pekerja lebih peduli dengan segala persoalan yang dihadapi oleh perusahaan. Dan mesti siap membangun opini publik jika perusahaannya diganggu. Apalagi jika masalahnya terkait dengan kelangsungan hidup perusahaan yang notabene adalah sumur kehidupannya. (AM)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.