Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amanda Putri Wulan Sari

Kesetaraan Gender : Wanita dan Kemiskinan

Edukasi | Tuesday, 14 Feb 2023, 12:26 WIB

Pada tahun 1990-an, Gender Mainstream (Kesetaraan Gender) telah diadopsi oleh lembaga-lembaga global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, Dewan Eropa, Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan, dan organisasi-organisasi internasional lainnya. Hal ini merupakan perubahan paradigma gender dan pembangunan menjadi Gender Mainstream yang merupakan agenda global PBB. Sebagai strategi global untuk mencapai kesetaraan gender, hal ini merupakan hasil dari Beijing Action tahun 1995 yang diprakarsai oleh PBB yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di setiap negara anggota.

canva.com

Liberal feminists berpendapat bahwa Gender Mainstream (Kesetaraan Gender) adalah cara untuk mencapai pembangunan gender yang berkelanjutan. Perempuan sebagai bagian dari gender diberikan peran penting dalam mengelola pembangunan ekonomi, sosial, politik, dan budaya di dalam masyarakat. Sehingga perempuan yang memiliki potensi dapat berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Para pendukung Liberal feminists juga melihat Gender Mainstream sebagai strategi pembangunan untuk menghapuskan kemiskinan. Pembangunan ekonomi yang adil gender dengan melibatkan perempuan diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi perempuan. Penghapusan kemiskinan perempuan dapat dilakukan dengan mengintegrasikan isu-isu ketidaksetaraan gender ke dalam program pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Hal ini dilakukan dengan cara mendata, menilai, dan memisahkan perempuan miskin dengan yang tidak miskin. Selain itu, mengkoordinasikan perspektif kemiskinan dalam pembangunan ekonomi harus melibatkan para pemangku kepentingan. Hal ini untuk menyusun pedoman pelaksanaan pembangunan ekonomi untuk pengentasan perempuan miskin.

Gender mainstreaming (kesetaraan gender) menjadi salah satu upaya penting dalam mengatasi kemiskinan perempuan di Indonesia. Dengan memperhatikan perspektif gender dalam setiap kebijakan dan program pemerintah, diharapkan perempuan dapat memperoleh akses yang sama untuk mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kemiskinan.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021, rasio kemiskinan perempuan di Indonesia masih lebih tinggi daripada laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap kemiskinan, dan memerlukan upaya yang lebih besar untuk mengatasi masalah ini.

Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan perempuan adalah melalui Program Keluarga Harapan (PKH), yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dengan syarat perempuan harus menjadi penerima utama. Selain itu, pemerintah juga telah meluncurkan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Prakerja, yang memberikan akses yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan layanan kesehatan dan pelatihan kerja.

Namun, upaya gender mainstreaming tidak hanya terbatas pada program-program pemerintah saja. Sejumlah organisasi dan inisiatif masyarakat juga telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kesetaraan gender dan mengatasi kemiskinan perempuan.

Misalnya, komunitas pengusaha perempuan di Indonesia telah memberikan pelatihan dan bantuan modal usaha kepada perempuan yang kurang mampu, sehingga mereka dapat memulai usaha sendiri dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Selain itu, beberapa organisasi juga memberikan bantuan pendidikan dan kesehatan kepada perempuan dan anak-anak yang berada dalam kondisi yang sulit.

Pemerintah Indonesia semakin gencar melakukan upaya gender mainstreaming untuk mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kesenjangan gender. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua program dan kebijakan pemerintah memiliki perspektif gender yang seimbang, serta memberikan akses yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bapak Joko Widodo, "Gender mainstreaming (Kesetaraan Gender) merupakan suatu upaya yang sangat penting dalam mengatasi berbagai masalah sosial dan ekonomi di Indonesia. Dengan adanya perspektif gender dalam setiap kebijakan dan program pemerintah, kita dapat memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut."

Beberapa program dan kebijakan pemerintah yang telah berhasil diimplementasikan dengan pendekatan gender mainstreaming antara lain adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Prakerja. Dalam program PKH, misalnya, penerima manfaat diberikan bantuan tunai dengan persyaratan bahwa perempuan harus menjadi penerima utama, sebagai bentuk pengakuan akan peran penting perempuan dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Namun, upaya gender mainstreaming juga masih menghadapi banyak tantangan, terutama di daerah-daerah yang masih memiliki budaya patriarki yang kuat. Banyak laki-laki masih menganggap bahwa perempuan hanya cocok untuk menjadi ibu rumah tangga, sehingga sulit bagi perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan kepemimpinan.

Dengan adanya upaya gender mainstreaming yang terus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan perempuan dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-cita dan mengembangkan potensi mereka. Ini tidak hanya akan membawa manfaat bagi perempuan itu sendiri, tetapi juga untuk keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

Oleh karena itu, diperlukan kerja keras dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk terus memperjuangkan kesetaraan gender. Sebagai masyarakat yang beradab, kita harus berkomitmen untuk mengubah budaya dan sikap yang merugikan perempuan, sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang lebih adil dan merata bagi semua warganya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image