PENTING!!, CEK SEKARANG JUGA KEMENAG SALURKAN BANTUAN PONDOK PESANTREN DAN PENDIDIKAN AL QURAN
Info Terkini | 2021-12-17 18:40:50PENTING!!, CEK SEKARANG JUGA
KEMENAG SALURKAN BANTUAN UNTUK PONDOK PESANTREN DAN PENDIDIKAN AL QUR’AN TAHUN 2021
Di penghujung tahun anggaran 2021 Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpontren) merilis SK penetapan penerima bantuan untuk lembaga pendidikan keagamaan pada pondok pesantren dan Pendidikan Al Qur’an tahun anggaran 2021. Pengumuman SK penetapan penerima dana bantuan tersebut dipublikasikan melalui situs resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpontren) Kemenag RI di alamat:https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pengumuman.
Adapun jenis bantuan yang digelontorkan diantaranya berupa:
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Alquran Tahun 2021
Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Alquran Tahun 2021
Bantuan Operasional Pendidikan Al-Quran Tahun Anggaran 2021
Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2021
Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2021
Bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren Tahun 2021
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2021
Bantuan Sanitasi dan Kesehatan Pesantren Tahun 2021
Bantuan Pesantren Pendidikan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren Tahun 2021
Bantuan BOP Pondok Pesantren tahun 2021.
Berkenaan dengan proses pencairan salah satu jenis bantuan yaitu Bantuan BOP Pesantren Tahun 2021 diumumkan kemenag melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor Nomor : B-4805.1/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/12/2021 tanggal 8 Desember 2021. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa prosedur dan tata cara pencairan BOP Pesantren harus mengikuti alur sebagai berikut:
1) Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren dilaksanakan dengan skema buka rekening kolektif (Burekol) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Pembantu Cabang Kementerian Agama RI Lapangan Banteng Jakarta.
2) Untuk Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren harus membawa Rekomendasi (Kanwil/Kab/Kota) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA, untuk itu lembaga penerima bantuan melengkapi dokumen sebagai berikut:
Foto copy proposal pengajuan bantuan termasuk dilampirkan foto copy; Piagam StatistikPesantren, KTP Pimpinan/Pengasuh, NPWP Lembaga, RAB, dan foto-foto kegiatan pembelajaran) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA.Form Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021 (dapat diunduh pada lampiran pengumuman di website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip).
3) Dokumen (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada nomor 2 di atas dikumpulkan dan kemudian dikirimkan ke Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email : [email protected]
4) Aktivasi Buku Bank dapat dilakukan di Kantor BNI terdekat dengan domisili Lembaga Penerima Bantuan paling lambat tanggal 24 Desember 2021, dengan membawa berkas sebagai berikut:
a. Piagam Statistik Pesantren
b. Foto copy KTP Pimpinan/pengasuh
c. Foto copy NPWP Lembaga/Yayasan
d. Susunan/struktur organisasi Lembaga
e. SK Pengangkatan Kepala dari Lembaga/Yayasan/Pesantren
f. SK Pengangkatan Bendahara dari Lembaga/Yayasan (jika diwakilkan)
g. Materai Rp 10.000 - (minimal 3 Lembar)
h. Stempel Lembaga
5) Setiap Lembaga Penerima Wajib membuat laporan dengan berpedoman pada Juknis Bantuan BOP Pendidikan Pesantren No 7251 tahun 2020 bisa di download pada website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip dan diterima paling lambat 30 Desember 2021 dengan alamat kirim : Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email: [email protected]
Segera cek, apakah pesantren dan Lembaga Pendidikan Al Qur’an Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Andri Gunawan
Sumber:
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pengumuman
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.