Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kantor Imigrasi Surakarta

Car Free Sunday Wonogiri Sekalian Buat Paspor

Info Terkini | Monday, 13 Feb 2023, 11:34 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mengadakan kegiatan pelayanan keimigrasian bagi WNI di Car Free Sunday Wonogiri. Wonogiri terletak sekitar 32 km di selatan kota Solo, berbatasan dengan provinsi Jawa Timur disebelah timur. Pengunjung Car Free Sunday dimanjakan oleh pelayanan pembuatan paspor oleh Kantor Imigrasi Surakarta, Minggu (12/2/2023). Tak hanya bisa santai, masyarakat bisa membuat paspor di lokasi CFS, Kabupaten Wonogiri, yang dilaksanakan di Jl Pemuda, tepatnya depan Alun-Alun Giri Krida Bakti.

Kasubsi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Rini Wahjono mengatakan, acara tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah Wonogiri dan sekitarnya untuk mendapatkan pelayanan paspor baik baru maupun penggantian.

“Sebelum kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu telah dilakukan penyebaran informasi melalui media sosial dan media informasi Kanim Surakarta sehingga masyarakat yang menginginkan layanan dapat mempersiapkan persyaratan dari rumah,” ujar Rini.

Lanjut Rini, masyarakat sangat antusias menyambut kegiatan tersebut dengan banyaknya kunjungan untuk meminta informasi keimigrasian.

Dijelaskan olehnya Imigrasi Surakarta membuka 20 kuota pelayanan baik paspor baru maupun penggantian. Pelayanan keimigrasian di Car Free Sunday Wonogiri ini adalah wujud Pelayanan Prima yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, semoga bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Kegiatan dimulai pada pukul 05.30 sampai dengan pukul 08.30 WIB.

foto dokumentasi kanim surakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image