Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Kembali Lakukan Asesmen di Rutan Kebumen
Info Terkini | Sunday, 12 Feb 2023, 15:49 WIBKebumen_Info PAS_Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, saat ini penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan membutuhkan petugas Asesor dalam menjalankan proses Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, Feri Sumori melaksanakan tugas asesmen terhadap narapidana di Rutan Kebumen, Kamis (09/02/2023). Indikator yang dinilai dalam asesmen adalah perilaku narapidana selama menjalani pembinaan di Rutan.
“Yang dinilai di antaranya keaktifan dalam kegiatan keagamaan, sikap terhadap sesama narapidana, ikut pelatihan, besukan, dan program pembinaan lainnya", ujar Feri menambahkan.
(Feri/GF/YR)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.