Isu Pembubaran MUI: Tak Ada Logika
Agama | 2021-12-17 09:41:43Isu Pembubaran MUI: Tak Ada Logika
Oleh: Dhevy Hakim
Beberapa waktu lalu trending tagar #bubarkanMUI. Unggahan netizen tersebut merupakan respon atas kekecewaan publik atas MUI. Pasca salah satu anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain ditangkap oleh densus 88 atas dugaan terorisme, MUI terus menerus diterpa isu tuntunan untuk dibubarkan. Bahkan bak bola api yang digelindingkan, isu tersebut kian memanas. (19/11)
Isu tersebut mendapatkan respon dari berbagai kalangan. Wamenag Zainut Tauhid Sa’ad, salah satu tokoh yang memberikan respon. Beliau menyampaikan bahwa isu pembubaran MUI itu berlebihan, tidak tepat hanya karena salah satu orang lantas dibubarkan begitu saja, semestinya kekurangan yang ada diperbaiki.
Ya, netizen terlebih lagi bagi yang beragama Islam, tidak boleh ikut tergiring pada bola panas yang sengaja digelindingkan. Keberadaan MUI justru sangat penting bagi kaum muslimin untuk menjembatani antara keinginan rakyat dengan pemerintah.
Melihat kebelakang, berdirinya MUI pada tanggal 26 Juli 1975 silam, memang sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zuama, dan cendikiawan Islam di Indonesia. Sedangkan tugasnya MUI adalah membimbing, membina, dan mengayomi umat muslim di seluruh Indonesia. Oleh karenanya keberadaan MUI yang sudah puluhan tahun tidak boleh dibubarkan begitu saja.
Alasan mengenai terorisme bukanlah alasan yang masuk akal. Sebelumnya MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai terorisme. Tidak boleh nila setitik rusak susu sebelanga. Islam adalah agama rahmat, misi diutusnya Rasulullah SAW membawa Islam ke muka bumi tidak lain adalah untuk membawa rahmat bagi semesta alam. Tentu tidak masuk akal jika Islam dituduh mengajarkan aksi terorisme.
Umat Islam harus cerdas membaca situasi. Bahwa terorisme sudah sejak lama bagian dari proyek barat untuk membuat umat phobia terhadap agamanya sendiri. Di sisi lain sesuai araha Rand Corporation Islam telah dikotak-kotakkan menjadi Islam fundamentalis, Islam tradisional, Islam moderat dan islam liberal dengan label masing-masing. Dengan begitu Islam dipecah belah supaya tidak bersatu, bermusuhan dengan sesamanya. Walhasil, Islam yang pernah memiliki peradaban agung tidak akan kembali tegak.
Oleh karenanya penting melihat setiap persoalan dengan kepala dingin, tidak terbawa emosi. Rasulullah telah berwasiat kepada umatnya untuk menggunakan akal, tidak boleh memutuskan suatu perkara dalam keadaan marah.
Hadis Sahih Riwayat Bukhari menceritakan: Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah.” (HR Bukhari)
Hadis tersebut berpesan untuk seorang hakim dan juga kita semua agar hendaknya bijak dalam membuat keputusan. Jika ada perseteruan antara dua pihak, maka alangkah baiknya jika itu tidak terbawa emosi dan memutuskan perkara antara mereka dengan kepala dingin. Tentu wasiat Rasulullah Saw tersebut berlaku tidak hanya untuk para hakim, tapi berlaku untuk semua umatnya.
Wallahu a’lam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.