Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Arif

Abad ke-2 NU dan Keharusan Memperkuat Moderasi Beragama di Media Sosial

Agama | Thursday, 09 Feb 2023, 06:02 WIB

Siapa yang meragukan komitmen NU dalam menumbuh-kembangkan moderasi beragama? Sejauh ini NU adalah termasuk salah satu ormas Islam yang paling getol mengampanyekan moderasi beragama. Namun, sudahkah kampanye moderasi beragama yang dijalankan NU itu efektif bergulir di media sosial? Jika ditinjau dari tingkat kunjungan website-website yang bergendre agama, berdasarkan data yang saya ambil dari Similarweb 1 Desember 2022, agaknya berlebihan jika mengatakan bahwa kampanye moderasi beragama di dunia maya berlangsung efektif. Sejauh saya amati pemeringkatan website di Similarweb, dari lima peringkat teratas website bergendre keagamaan (Faith and Beliefs) di Indonesia, praktis hanya ada satu website yang bisa digolongkan dalam website yang menyuarakan moderasi beragama, yaitu nu.or.id, itupun posisinya diperingkat IV. Dengan jumlah kunjungan sebanyak 3,5 juta kali pada bulan November, website NU ini harus berpuas diri dengan berada di posisi IV untuk kategori website bergendre keagamaan. Tiga website lain di atas nu.or.id adalah hsi.id (peringkat I dengan 8,4 juta kunjungan), litequran.net (peringkat II dengan 6,5 kunjungan), dan portal-islam.id (peringkat III dengan 5,8 juta kunjungan).

Ketiga website yang peringkatnya di atas nu.or.id tersebut, tidak satupun yang secara aktif menyuarakan pentingnya moderasi beragama. Lebih dari itu, bahkan beberapa diantaranya, baik secara langsung maupun tidak langsung, menyuarakan spririt keagamaan yang “berlawanan” dengan spirit moderasi beragama. Website hsi.id adalah website besutan Ustadz Abdullah Roy, salah satu ustadz salafi. Website ini secara khusus memberikan pelatihan-pelatihan tentang aqidah yang “lurus” dan secara massif menolak kegiatan-kegiatan keagamaan yang dianggap bi’dah. Perspektif keagamaan yang disiarkan dalam website ini lebih dekat dengan perspektif keagamaan tekstualis kaku daripada moderasi beragama.

Website yang berikutnya adalah litequran.net. Secara umum website ini relatif netral, karena kontennya hanya berisi tentang ayat-ayat al-Quran dan terjemahannya. Terakhir, website portal-islam.id. Website ini memiliki jargon “menyuarakan kebenaran” dan secara eksplisit kerap menyuarakan wacana keagamaan (Islam) yang berbau politik. Dibanding dengan website hsi.id yang tidak secara langsung menyuarakan perlawanan atas kampanye moderasi beragama, website portal-islam.id secara terang-terangan menyatakan perlawanan atas kampanye moderasi beragama. Sejauh saya amati dalam websitenya, ada puluhan tulisan dalam website ini yang menyuarakan nada-nada sumbang atas gagasan moderasi beragama. Suara-suara seperti “Waspada komunisme dalam proyek moderasi beragama,” “Moderasi beragama sudah terang-terangan melawan arus utama Islam,” “Moderasi beragama=murtadisasi umat Islam,” dan masih banyak lagi suara sumbang atas moderasi beragama lainnya.

Selain belum efektif di wilayah website, kampanye moderasi beragama juga belum terlihat efektif di youtube. Jumlah viewers dan subscriber channel-channel youtube keagamaan yang seirama dengan kampanye moderasi beragama masih berada di bawah channel-channel youtube keagamaan yang berseberangan dengan gagasan moderasi beragama. Sebagai contoh, berdasarkan data yang saya ambil 4 November 2022 lalu, NU Channel yang menyuarakan moderasi beragama hanya memiliki subscriber sebanyak 829.000, dengan watch count sebanyak 84.871.946, sementara yufid.tv memiliki subscriber sebanyak 3,64 juta, dengan watch count: 587.572.211. Selain itu, kalau dilihat dari channel-channel youtube para da’inya, Gus Miftah Official hanya memiliki subscriber: 832.000 dengan watch count sebanyak 47.950.078, ini sangat jauh jika dibandingkan dengan Khalid Basalamah Official yang memiliki subscriber cukup fantastis, yaitu 2,41 juta, dengan watch count sebanyak 187.651.575.

Realitas masih belum maksimalnya kampanye moderasi beragama di dunia maya ini jelas harus mendapatkan perhatian serius. Artinya pada abad ke-2 NU ini, NU harus menaruh perhatian penuh pada kampanye moderasi beragama di media sosial.

Hal yang pertama-tama harus dilakukan adalah dengan menganalisis mengapa kemudian kampanye moderasi beragama ini masih belum begitu efektif di dunia maya. Sejauh saya amati, sebenarnya jumlah anggota NU itu masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang anti-moderasi beragama. Namun, mengapa kemudian mereka tidak tampak dalam pentas dunia maya?

Dugaan saya, ini tidak lain karena salah satu gagasan yang sering diusung oleh kalangan NU adalah bahwa belajar agama itu haruslah pada guru (fisik) yang jelas, bukan pada google (baca media sosial). Sebagai bagian dari NU, ungkapan seperti ini sering saya dengar di ruang-ruang publik kalangan NU. Gagasan ini di satu sisi memang bagus, tetapi di sisi lain membuat diskursus keagamaan yang terjadi dunia maya kemudian menjadi lebih dikuasai kalangan non-moderat daripada kalangan moderat (NU). Akhirnya, kalangan awam yang tidak banyak pengetahuan tentang moderasi beragama, ketika melihat dunia maya menjadi lebih sering bertemu dengan wacana anti-moderasi beragama dan tidak menutup kemungkinan kemudian terpengaruh.

Oleh karena itu, maka semestinya jargon keharusan belajar pada guru (fisik) yang jelas, itu mesti ditinjau ulang. Misalnya, dengan mengubahnya menjadi, belajarlah pada guru (fisik) yang jelas dan belajarlah pada website-website atau youtube yang kredible, seperti website dan youtube yang sudah jelas ke-NU-annya. Dengan demikian, maka website-website atau youtube NU dan tokoh-tokoh NU yang seirama dengan gagasan moderasi beragama akan mendapatkan semakin banyak dukungan dan semakin mungkin untuk menyingkirkan suara-suara sumbang atas moderasi beragama di media sosial.

#lombanulisretizen, #lombavideorepublika, #satuabadnu, #akudannu

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image