LPP Palembang Ikuti Sosialisasi Standar dan Instrumen Survei Akreditasi Klinik
Info Terkini | Monday, 06 Feb 2023, 18:03 WIBSenin, 06 Februari 2023
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES 1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/105/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi Standar Akreditasi Klinik dan Instrumen Survei Akreditasi Klinik secara virtual melalui aplikasi zoom.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan diruangan aula Lapas diikuti oleh Kasi Binapi/Anak Didik (Endang Margiati), Kasubsi Bimaswat (Sri Maryati Putri) serta Petugas Kesehatan Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel. Adapun tujuan dari sosialisasi ini yakni untuk persiapan penyelenggaraan akreditasi di klinik (Klinik Pratama dan Klinik Utama), peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, dan tercapainya kesepakatan peran klinik dengan instansi terkait.
"Kegiatan akreditasi penting untuk memenuhi standar kesehatan di klinik. Akreditasi ini juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan pada Warga Binaan dalam segi kesehatan," ujar Endang Margiati.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini agar tercipta pelayanan kesehatan yang prima.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.