Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Komunitas Ujung Pena

Tarif PDAM Naik, Ekonomi Masyarakat Kian Tercekik

Ekonomi Syariah | 2023-02-06 11:21:56

Kebutuhan dasar manusia merupakan hal yang harus terpenuhi demi keberlangsungan hidup. Air salah satunya. Namun, sekalipun merupakan kebutuhan vital nyatanya tidak semua masyarakat mampu mengakses air bersih. Selama ini layanan penyediaan air bersih berada di bawah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan penetapan tarif tertentu. Sayangnya, kenaikan tarif inilah yang kerap kali menjadi kendala bagi masyarakat untuk memperoleh air bersih.

Siti Subaidah

Di lansir dari Republika.co.id, sejumlah wanita yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Indramayu mendatangi gedung DPRD untuk melakukan penolakan terkait rencana kenaikan tarif air bersih Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Salah seorang perempuan asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, mengatakan, rencana kenaikan tarif PDAM sebesar 30 persen sangat memberatkan. Selain itu kenaikan tarif PDAM juga tidak sebanding dengan pelayanannya yang selama ini masih kurang maksimal.

Dalam sosialisasi yang pernah dilakukan sebelumnya, PDAM berdalih tarif rata-rata yang berlaku saat ini belum dapat menutup biaya secara penuh. Tarif yang berlaku juga masih di bawah dari tarif batas bawah yang ditetapkan oleh gubernur Jawa Barat.

Kenaikan tarif PDAM nyatanya tak hanya terjadi di Indramayu, daerah lain pun mengalami hal serupa. Surabaya misalnya, Tarif layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Surabaya naik, yakni dari Rp600 menjadi Rp2600 per meter kubik. Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyatakan sepakat dengan adanya kenaikan tarif PDAM di Kota Surabaya. Mengingat, sejak belasan tahun yang lalu belum pernah ada penyesuaian harga di Surabaya. Beliau mengatakan perawatan pipa PDAM membutuhkan biaya sangat luar biasa. Selama ini PDAM dituntut oleh masyarakat untuk memberikan layanan air yang bagus, airnya bersih, dan layak minum. Tapi dengan kualitas yang seperti itu, maka perlu perawatan lebih baik dari segi pipa maupun penjernihan air dan menghilangkan bakteri.

Berbayar Namun Tak Maksimal

Ekonomi setelah pandemi belum sepenuhnya pulih, begitu pula dengan ekonomi masyarakat kecil. Hari ini begitu sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kenaikan tarif PDAM justru semakin memperburuk keadaan. Apalagi air bukanlah barang substitusi yang bisa digantikan oleh yang lain. Ia merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Mau tidak mau harus dibeli sekalipun dengan harga yang tidak murah. Padahal sejatinya merupakan tugas negara memenuhi kebutuhan masyarakat terutama pelayanan dan penyediaan air bersih secara gratis. Bahkan termasuk biaya operasional seperti biaya perawatan pipa, penjernihan dan biaya-biaya lainnya harusnya tidak di bebankan kepada masyarakat. Namun sayangnya di sistem sekarang hal itu mustahil adanya.

Sulitnya masyarakat memenuhi kebutuhan air mereka juga di sebabkan oleh sumur dan sumber air bersih milik masyarakat yang kini tak mampu diandalkan karena kerap kali kering sebagai dampak dari privatisasi dan eksploitasi besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan air minum swasta terhadap mata air pegunungan. Adanya privatisasi ini adalah buntut dari pengesahan UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang memperbolehkan perusahaan swasta untuk menguasai sumber air (baik air tanah, air permukaan, maupun air sungai). Di sisi lain, pencemaran sungai dan danau oleh limbah pabrik turut menjadi faktor penyebab semakin berkurangnya sumber air bersih bagi masyarakat.

Kapitalisasi dan privatisasi sumber mata air oleh perusahaan air minum baik yang dikelola pemerintah maupun swasta tak ayal menjadi peluang meraup pundi-pundi rupiah. Wajar, sistem yang berlaku sekarang adalah sistem kapitalis. Sistem yang hanya mementingkan keuntungan namun minum periayahan. Sudahlah berbayar namun tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Masyarakat kerap kali harus mengocek kantong lebih dalam untuk memenuhi kebutuhan airnya yang tidak mampu sepenuhnya di cover oleh PDAM.

Jika Dikelola Oleh Islam

Islam memandang bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak bisa diabaikan dan merupakan harta milik umum yang mana konsekuensinya adalah sumber daya air ini tidak boleh diberikan kepada individu (swasta). Negaralah yang bertanggung jawab untuk mengelola sumber air tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW

“Kaum muslimin itu berserikat dalam 3 hal yaitu air, padang rumput dan api” ( HR. Abu Daud).

Sehingga tidak akan ada lagi kapitalisasi dan privatisasi sumber mata air yang sejatinya telah mencuri dan mengambil hak masyarakat akan kebutuhan air. Negara menjadi pengelola mutlak dan tidak membiarkan swasta untuk masuk, karena hal itu akan membuka keran penjajahan asing disektor sumber daya yang akhirnya membuat air milik umat menjadi berbayar.

Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air pun harus diberikan oleh negara secara mudah dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu negara akan berupaya untuk mengelola air dengan cara pendistribusian yang efisien dengan adanya industri perpipaan air yang menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil sekalipun. Faktor yang menyebabkan pelayanan air bersih tidak maksimal seperti mati air, air yang keruh dan faktor lainya akan diminimalisir dengan memberdayakan pakar ahli dibidangnya yang akan membantu terwujudnya pemenuhan kesejahteraan masyarakat akan air bersih.

Selain itu di dalam Islam, negara wajib menjaga daerah-daerah resapan air seperti hutan dengan cara pembatasan wilayah atau lahan-lahan yang boleh digunakan (produktif) dan yang tidak. Negara juga berkewajiban memulihkan kembali sumber-sumber air yang rusak serta memelihara dan menjaga sumber air tersebut.

Mekanisme di atas hanya akan terlaksana dalam pengelolaan sumber daya air berbasis Islam. Negara dengan aturan Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai tugas wajib yang harus diemban. Lalai terhadapnya merupakan dosa besar. Oleh karenanya bukankah sudah saatnya umat menjadikan Islam sebagai rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hidupnya. Wallahu a'lam bishawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image