Pembimbing Kemasyarakatan Dampingi Saat Sidang Anak
Info Terkini | Saturday, 04 Feb 2023, 13:54 WIBPurwokerto_info PAS_Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Nurul Himmah, mendampingi Anak FAS dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (02/02/2023).
Anak FAS diproses hukum karena membawa senjata tajam berupa celurit warna emas pada saat terjadi tawuran antar geng motor di Sidabowa pada tanggal 08 Januari 2023. Latar belakang anak yang hanya menamatkan pendidikan di sekolah dasar, serta pertimbangan lainnya, menjadikan Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan pidana dalam lembaga "Sentra Satria Baturraden" terhadap Anak FAS.
Saran tersebut diambil dalam rangka menjalankan amanat UU RI No 11 tahun 2012 tentang SPPA yang menjadikan pidana penjara sebagai alternatif terakhir dalam pemidanaan anak.
Sejalan dengan saran dalam Litmas Bapas, Jaksa menuntut anak dengan pidana dalam Lembaga Sentra Satria Baturraden selama 10 bulan.
Hal tersebut memungkinkan anak untuk memperoleh putusan yang sama, sehingga diharapkan anak FAS akan mendapatkan keterampilan selama menjalani pidana di Sentra Satria Baturraden guna bekal masa depannya.
(Nurul/GF/YR)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.